Polisi Amankan 11 Pria di Lorong Depan Kampus UHO

773
Polisi Amankan 11 Pria di Lorong Depan Kampus UHO
Sebanyak 11 orang laki-laki diamankan oleh pihak kepolisian di lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Selasa (10/10/2023) karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum.(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 11 orang pria diamankan oleh pihak kepolisian di lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, tepatnya di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari pada Selasa (10/10/2023) karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa pada Senin (9/10/2023) pukul 10.00 Wita, tim Polresta Kendari melakukan patroli rutin di wilayah Kota Kendari. Sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, Patroli mengarah ke jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara dan hendak masuk ke lorong Anawai.

“Tapi, pas di tengah jalan menuju lorong itu, para pelaku sementara duduk-duduk di atas kursi sambil minum arak dan minuman merk topi miring, semua sudah mabuk berat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Lanjutnya, saat patroli hendak masuk lorong, para pelaku menghalangi dan melawan petugas, meskipun sebelumnya telah diingatkan untuk membubarkan diri. Akibat hal tersebut, salah satu dari tim patroli mengalami luka pada bagian kepala akibat terkena lemparan kursi kayu yang berasal dari kelompok para pelaku.

Selain itu, salah satu tim patroli lainnya juga terluka pada bagian jari akibat terkena lemparan kursi tersebut. Atas kejadian itu, tim Patroli melakukan tindakan keras terukur dengan mengamankan 11 orang pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Fitrayadi mengaku bahwa pihaknya akan melalukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka. Polisi juga melakukan gelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Ke-11 pelaku tersebut akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari. Sementara pelaku yang mengakibatkan Tim Patroli terluka masih dalam pencarian.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para pelaku diduga keras telah melakukan tindak kejahatan terhadap kekuasaan umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 ayat (1) KUHP Subs pasal 212 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini