Polisi Endus Penyelewengan Dana Bansos di Konawe

77
Polisi Endus Penyelewengan Dana Bansos di Konawe
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA- Kepolisian Resort (Polres) Konawe mencium aroma penyelewengan anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggara Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.

Polisi Endus Penyelewengan Dana Bansos di Konawe
Ilustrasi

Kapolres Konawe AKBP Jemy Junaedi melalui Kepala Unit (Kanit) II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres KOnawe, Bripka Imam Supardi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik sementara ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan program dan tidak sesuai prosedur yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp.654 juta.

Program bansos tersebut terbagi dalam dua program yakni bantuan melalui Koperasi Usaha Bersama (KUBE) dan Rumah Tangga Layak Huni (RTLH). Untuk program Kube sendiri Dinsos Konawe mengalokasikan dana sebesar Rp 326 juta yang berasal dari APBN 2015, sementara sisanya untuk program RTLH bersumber dari APBD Kabupaten Konawe.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa penerima RTLH, mayorita penerima bahan bangunan menerima bantuan yang tidak sesuai, dimana para penerima ini harusnya menerima bantuan dengan nominal Rp 10 juta, namun setelah dikalkulasi dengan barang yang ada, ditaksir hanya kisaran Rp.5 juta- 6 juta rupiah per kepala Keluarga (KK),” kata Imam Supardi, Selasa (02/02/2016).

Selain ketidaksesuaian harga barang yang ditetapkan, pihak dinas sosial juga telah menyalahi aturan pembelanjaan. Setelah ditinjau lapangan diketahui bahwa pihak dinsos sendiri yang melakukan pembelanjaan bahan bangunan di salah satu toko bangunan di Konawe yang juga sudah diperiksa.

Sedangkan untuk program Kube dengan anggaran Rp.326 juta diberikan kepada kelompok usaha, mulai dari pemberian hewan ternak seperti sapi, kambing, dan ayam. Selain itu program kube ini juga diberikan kepada kelompok usaha perbengkelan.

“Untuk kelompok penerima hewan ternak sapi yang sudah diperiksa diketahui bahwa mereka (kelompok) ternak sapi yang diberikan tidak sesuai dengan juknis yang ada, dimana harusnya per kelompok ini menerima bantuan sebanyak 3 ekor sapi dengan usia produktif (induk), namun faktanya sapi yang diberikan masih kecil bahkan ada yang masih menyusui,” ujarnya.

Meski belum ada hasil kerugian resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak kepolisian mengindikasikan adanya kerugian negara dan kesalahan prosedur pelaksanaan. Ia juga mengaku sudah mengamankan beberapa dokumen penting sebagai barang bukti dan tinggal menunggu beberapa berkas untuk melengkapinya termasuk hasil audit resmi.

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Sosial Konawe, Ihsan Saranani dan PPK Dinsos, Idrus untuk mengklarifikasi masalah ini. Namun hingga panggilan ketiga keduanya belum juga memenuhi panggilan tersebut dengan berbagai alasan.

“Memang kami belum melakukan upaya pemanggilan paksa karena status perkaranya masih dalam penyelidikan, kecuali kalau berkas yang kita butuhkan itu sudah lengkap maka kita akan segerah penetapan tersangka,” ujar Imam.

 

Penulis : Restu

Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini