ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PT. Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM). Keduanya adalah Direktur PT. BBSM, ZU serta AU yang diduga sebagai oknum yang memberikan kontrak dalam menjalankan aktifitas perusahaan tambang itu.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto ditemui di Polda Sultra, Jumat (10/3/2017) mengatakan penetapan tersangka kedua orang ini karena diduga menjadi aktor dalam beroperasinya perusahaan yang berlokasi di Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara itu. Diduga PT BBSM telah melakukan aktifitasnya tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP)
Aktifitas tambang ilegal ini diketahui setelah tim Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Sultra melakukan pengecekan ke tempat beroperasinya tambang biji nikel itu pada Senin (6/3/2017) lalu.
(Berita Terkait : Diduga Beroperasi Tanpa IUP, Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBSM)
Saat ini 13 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. “Kita telah menyita barang bukti berupa alat berat beko empat unit, alat berat buldozer dua unit dan dump truk enam unit,” jelas Sunarto. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati