Puluhan Polisi Kawal Sidang Perdana Mantan Kapolres Baubau

82

Dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Baubau, Joko Krisdiyanto  ditetapkan sebagai terdakwa.=”:

Dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Baubau, Joko Krisdiyanto  ditetapkan sebagai terdakwa.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Sidang perdana tersebut dipimpin langsung oleh Rio Destrado serta didampingi dua hakim anggota Muswandar dan Zulkifli Siregar.
Informasi yang dihimpun   dari salah satu anggota polisi yang enggan disebut namanya mengatakan, puluhan gabungan personil polisi  mengawal jalannya persidangan. 
“Iya ada BKO dari Polres Buton sekitar 30 personil dan 50 personil dari Polres Baubau untuk lakukan pengamanan,” kata anggota tersebut.
Pengamanan super ketat yang dilakukan aparat kepolisian tentunya beralasan. Pasalnya, kasus tewasnya Aslim Zalim yang merupakan warga Kelurahan Bataraguru, Kota Baubau ini sempat membuat Kota Baubau mencekam.
Hampir setiap perempatan maupun persimpangan diruas jalan Kota Baubau diblokir dengan menggunakan ban bekas yang dibakar. Aksi tersebut, tidak hanya dilakukan hanya siang hari, tapi hingga malam hari, bahkan sempat berlangsung hingga 3 hari berturut-turut.  Parahnya lagi, dalam beberapa kali aksi sempat terlibat bentrok antara masyarakat  dengan aparat. Bahkan Mapolres Baubau juga sempat dikepung.
Meski demikian, persidangan yang langsung dihadiri terdakwa mantan Kapolres Baubau, Joko Krisdiyanto tersebut berjalan aman. Usai persidangan,  Joko langsung dikawal aparat dan langsung memasuki mobil yang mengantarnya.  Berdasarkan pantauan, selama jalannya persidangan, pihak dari keluarga Aslim Zalim tidak tampak mengikuti jalannya persidangan.
Dalam persidangan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Joko yang didampingi kuasa hukumnya, La Ode Arwahi dan Muh. Rizal dari Polda Sultra mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sidang lanjutan akan digelar pada 17 Februari 2013.
Joko didakwa dengan tiga pasal, yakni pasal 359 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Untuk diketahui juga, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Joko didakwa telah melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa Aslim Zalim. Ada sejumlah prosedur yang diabaikan oleh Joko dalam penanganan terhadap kasus Aslim Zalim yang saat diamankan dalam keadaan mabuk dan melakukan pemalakan terhadap mobil-mobil yang melintas, termasuk mobil Joko Krisdiyanto. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini