Renegosiasi MoU Sawit Tak Berhasil, DPRD dan Pemda Konut Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Perusahaan

29
Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Program 100 hari kerja kepemimpinan Bupati Ruksamin dan Wakil Bupati Raup yang salah satunya adalah meregonosiasi MoU tiga perusahaan kelapa sawit dan pemilik lahan sepertinya tidak akan berhasil tepat pada waktunya. Pasalnya, hingga kini tawaran pemilik lahan kepada perusahaan untuk bagi hasil Rp.1 juta per hektar yang dibayar per bulannya belum mendapatkan titik terang.

Rasmin Kamil

Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara, Rasmin Kamil pun dibuat geram dengan sikap PT DJL, PT SPL dan PT PN. Menurut Rasmin, rapat pembahasan renegosiasi telah dilakukan sebanyak lima kali. Namun, perusahaan belum memberikan itikad baik dengan tawaran yang diajukan pemilik lahan.

Sehingga, kata politisi PKB itu jika pada rapat renegosiasi yang diagendakan pekan ini, belum juga membuahkan hasil. Dan perusahaan masih bertahan dibagi hasil 60 per 40. Maka, DPRD dan pemerintah daerah sepakat telah menyiapkan tiga langkah untuk menindaklanjuti keberadaan perusahaan sawit yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan.

“Kita (DPRD dan Pemda) hanya memediasi. Saat ini belum ada tawaran perusahaan,” kata Rasmin Kamil, Senin (25/7/2016).

Menindaklanjuti sikap bandel perusahaan selaku pimpinan Komisi I telah berkoordinasi kepada Bupati Ruksamin, terkait langkah-langkah yang akan diambil jika dalam renegosiasi tersebut tidak membuahkan titik temu antara pemilik lahan dan perusahaan.

“Kalau ini gagal, kami akan tegas melihat keberadaan mereka (Perusahaan) dari sisi perizinannya,” ujarnya.

Hal yang akan dievaluasi adalah dari sektor kehutanan karena lokasi penanaman berada dalam kawasan, sektor lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan. Sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013 tentang tata cara perizinan pertanian dan perkebunan.

Belum lagi, lanjut Rasmin dalam Permen tersebut diwajibkan setiap perusahaan kelapa sawit harus memiliki lahan inti 20 persen dari total lahan yang dikelolah. Dia mencontohkan, PT Sultra Prima Lestari (SPL) memiliki luasan lahan 6.000 hektar.

“Sama sekali mereka tidak punya lahan induk. Ini bisa dipastikan, disana ada pelanggaran,” ancamnya. (B)

 

Reporter: Murtaidin Mumu
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini