Hal ini harus diawasi secara ketat, sebab izin yang diberikan kepada pengusaha rumah karaoke di Kota Kendari ini dalam menjual Miras dibatasi sesuai izinnya, kata Kepala Disperindagkop Kota Kendari
Hal ini harus diawasi secara ketat, sebab izin yang diberikan kepada pengusaha rumah karaoke di Kota Kendari ini dalam menjual Miras dibatasi sesuai izinnya, kata Kepala Disperindagkop Kota Kendari Syam Alam, Rabu (11/2/2014).
Rata-rata rumah karaoke di Kota Kendari ini katanya hanya memiliki izin menjual minuman golongan C. Tetapi terindikasi izin itu disalahgunakan dengan menjual Miras yang tidak sesuai dalam izin, sehingga bisa saja pencabutan izin rumah karaoke nakal ini dicabut.
“Memang tidak serta merta dilakukan pencabutan izin. Tetapi kalau sudah berulang kali melakukan pelanggaran tentunya akan ditindak tegas,”ujarnya.
Sementara itu anggota komisi II DPRD Kota Kendari Hj Henny Handayani Latjinta menuturkan, penjualan miras di kota kendari memang sangatlah tinggi terutama di Rumah Karaoke. Untuk itu perlu adanya pengawasan melekat yang dilakukan oleh instansi terkait. (**Rasman)