Selain Edarkan Sabu, Oknum PNS di Muna Ini Juga Punya Senpi

379
BARANG BUKTI - Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan pengedar narkoba milik WY (38) dan AS (45) di Makopolres Muna, Selasa (7/8/2018). Dalam barang bukti tersebut ada satu buah senjata api milik pelaku. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Jajaran Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pria pengedar narkoba jenis Sabu-sabu yakni WY (38) dan AS (45). Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu buah senjata api (senpi) milik pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi penjualan narkoba jenis Sabu di Lorong Sosial, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Muna pada hari Senin (6/8/2018) kemarin.

Berbekal informasi itu, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan WH. Dia ditangkap sekitar pukul 21.15 Wita.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Saat ditangkap, WH membuang barang bukti 1 sachet kristal bening yang diduga Sabu di bawah jembatan. Namun kita berhasil menemukan barang bukti tersebut,” kata mantan Kapolsek Katobu ini, di Makopolres Muna, Selasa (7/8/2018).

AKP Muhammad Ogen Sairi
AKP Muhammad Ogen Sairi

Setelah diperiksa dengan seksama, pihaknya memastikan bahwa barang bukti yang dibuang oleh WH itu berupa narkoba jenis Sabu seberat 0,28 gram.

Setelah mengamankan WH, polisi kemudian mengembangkan kembali kasus itu dan berhasil menangkap AS di rumahnya di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu. Dia diduga sebagai penjual barang haram itu.

“Saat mengamankan AS ini, kita juga mendapatkan sebuah senjata api miliknya. Modus operasi para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar,” bebernya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Ogen menambahkan, pelaku AS ini dikenal sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna. Sementara WH adalah warga jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu dengan pekerjaan sebagai wiraswasta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berinisial MS dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini