ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Abdul Rahim, kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya yang bersangkutan sempat dinonjob menjadi staf ahli di kantor sekretariat daerah (Setda) selama hampir enam bulan.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Muh Ilyas Abibu mengatakan, sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan dua bulan lalu atau sekitar bulan April, Abdul Rahim dikembalikan ke posisinya sebagai
Kadis capil.
“Hanya pada saat itu kan yang bersangkutan cuti, untuk mengantarkan anaknya izin keluar daerah,” ungkap Ilyas saat ditemui di kediamannya, kompleks Manugela, Kecamatan Wangiwangi, Rabu (20/6/2018).
Sebelumnya, kata Mantan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Kabupaten Buton itu, sempat muncul polemik bahwa apakah yang bersangkutan dilantik atau tidak karena dia dipindahkan ke staf ahli itu dianggap melanggar. Sehingga SK kemarin itu dianggap tidak ada.
“Sebenarnya harus dianggap begitu, dianggap tidak prosedur kan. Jadi kalau misalnya dianggap tidak prosedur dari pusat maka posisi daripada yang bersangkutan sebenarnya masih tetap posisi Kadis capil,”jelasnya.
Lebih lanjut Ilyas menyebutkan, SK pengangkatan Abdul Rahim itu masih mengacu pada SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya. Kecuali misalnya ada SK baru dari Mendagri tentang pengembalian yang bersangkutan, itu bisa di lantik.
“Tapi karena berlaku pada SK yang lama maka kembali kita kukuhkan bahwa yang bersangkutan kembali ke posisi semula sesuai dengan penempatannya di awal oleh SK Mendagri itu. Jadi berdasarkan surat saya untuk memanggil guna melaksanakan tugas dengan saya menunjuk keputusan Bupati tentang pengembalian yang bersangkutan kepada jabatan tersebut untuk segera melaksanakan tugas. Jadi kita kukuhkan kembali sejak kita Panggil masuk melalui surat secara resmi dan itu saya panggil untuk melaksanakan tugas di dukcapil,”terangnya.
Ditanya soal sah dan tidaknya segala dokumen yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kadis Dukcapil, Muhammad Kamil, ia mengatakan bahwa itu sah-sah saja.
“Tetap sah karena dia tetap ditunjuk oleh Pak Bupati untuk melaksanakan tugas-tugas itu sebagai pelaksana. Karena dia diterbitkan oleh keputusan pejabat negara kan, pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati,” tukasnya. (B)