Seorang Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

Seorang Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali
Pelaku M (34) warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari ditangkap unit PPA Polres Kendari diduga telah mencabuli anak tirinya, Selasa (23/3/2021). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendari menangkap seorang ayah berinisial M (34), warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun berulang kali sejak November 2020.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, pelaku memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya dengan alasan sudah membiayai korban sejak kecil. Pelaku pertama kali menyetubuhi korban di rumah nenek korban.

“Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan sebagai ganti rugi biaya Rp50 juta yang sudah dikeluarkan selama membesarkan anak tirinya itu. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak melayani ayah tirinya,” ungkap Gede via WhatsApp, Jumat (26/3/2021).

Lanjut Gede, aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Ia kembali melancarkan aksi bejatnya pada waktu yang berdekatan, Senin 28 November dan Selasa 29 November 2020 dengan modus yang sama.

Gede menuturkan, setiap kali akan disetubuhi, korban selalu diancam akan dipukul bahkan dibunuh bila menolak, apalagi memberitahu kepada orang lain.

Beruntung keluarga korban mengetahui aksi bejat M kemudian melaporkan pelaku ke Polres Kendari.

Pelaku ditangkap di rumah korban Jalan Sambuli, Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 16.40 WITA. Selanjutnya, pelaku digiring ke Polres Kendari lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutup Gede. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini