Soal Rehab Rujab, Sekwan Tegaskan Tidak Ada Kongkalikong Dengan Perusahaan

91
Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nasruan
Nasruan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nasruan menampik tudingan Wakil Ketua DPRD Sultra Jumardin yang menyebutkan bahwa dirinya telah kerjasama dengan pihak perusahaan pemenang lelang rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Wakil Ketua II DPRD Sultra.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nasruan
Nasruan

Dia mengungkapkan, tidak pernah memerintahkan stafnya untuk mengundang salah satu perusahaan untuk mengikuti proses lelang dengan iming-iming akan dimenangkan pada saat lelang. Sebab, perusahaan yang mengikuti proses lelang itu langsung mendaftar di Bagian Layanan Pegadaan Barang dan Jasa (BLP-BJ) secara online.

“Diproses di sana yang masuk itu dua perusahaan, saya tidak tau dua perusahaan itu. Saya mengetahuinya pas sudah ada pemenang lelang Jadi dimana kewenangan saya mau intervensi BLP, mau kerjasama dengan perusahaan sedangkan itu elektronik yang kerja,” kata Nasruan di ruang kerjanya, Jumat (16/6/2017).

Diakuinya, memang perusahaan pemenang lelang pernah menghadap kepada dirinya. Tapi itu sudah menjadi bagian dari aturan bahwa ketika ada pemenang lelang itu harus segera dilaksanakan tanda tangan kontrak. Setelah tanda tangan kontrak harus segera dikeluarkan uang muka 30 persen sesuai Peraturan Pemerintah, karena untuk memenuhi daya serap anggaran.

“Mengenai hasil lelang itu nanti ada laporan dan staf saya yang memproses itu, baru saya berikan arahan mau diapakan karena tidak ada komplain dan sanggahan secara tertulis ke BLP maupun ke sini (Sekretariat DPRD), makanya pekerjaan harus lanjut. Mungkin di situ ada yang beranggapan seakan-akan saya mengamankan,” jelasnya.

Jumardin memang pernah menanyakan dirinya soal perusahaan pemenang lelang rehabilitasi Rujab di gedung paripurna DPRD tanggal 25 April lalu.

“Pada saat itu pak Jumardin bilang kalau nanti ada yang menang jangan ada dulu tanda tangan kontrak, pak Jumardin tidak bisa melarang ini karena saya pengguna anggaran. Yang berhak untuk memberhentikan adalah BLP, tapi saya pegang koridor aturan. Masa ada anggota DPRD mau bicara proyek, kecuali ada terjadi penyimpangan di situ,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pagu anggaran rehabilitasi Rujab Wakil Ketua II DPRD Sultra sebesar Rp. 1.447.500.000 dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.393.670.000. Pemenang lelang dari rehabilitasi Rujab tersebut adalah CV Agung Angkasa Sejahtera yang beralamat di Jalan Lanud WMI nomor 28 Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini