Tarik Ulur Penanganan Wabah Covid-19 Pusat dan Daerah

256
Dodi Santoso Opini
Dodi Santoso., S.Sos., M.I.Pol

Wabah Covid-19 di Indonesia penyebaran nya begitu massif, hal ini ditandai dengan jumlah yang positif terkena virus tersebut, kenaikan nya diatas 100% per hari nya (data jubir Kemenkes RI), hal ini tentu sangan menghawatirkan, walaupun angka kematian yang disebabkan oleh virus ini masih rendah, yakni dibawah 10% (berkisar 8%-9%), namun yang menjadikan masyarakat paranoid adalah bersifat massif dan sulit di deteksi, selain itu juga gejala yang ditimbulkan juga random, yang menyebabkan virus ini begitu misterius.

Pemerintah kita telah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini lebih luas, dengan mengambil langkah persuasif dan kuratif, dari mulai social distancing, physical distancing sampai yang paling baru adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kebijakan terakhir ini merupakan sebuah kebijakan yang memiliki paying hukum, yakni PP (Peraturan Pemerintah). Selayaknya Peraturan Pemerintah, tentu memiliki konsekuensi yaitu ada Reward dan Punishment nya. Presiden telah menandatangani PP PSBB tersebut dengan anggaran sebanyak 405 triliyun di gelontorkan untuk menangani pandemi Covid-19. Seperti yang dilansir TEMPO.COJakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan sudah ada alokasi tambahan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengendalikan penyebaran virus Corona di Indonesia. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk meredam dampak ekonomi dari pandemi virus tersebut. Jokowi menjelaskan, sebanyak Rp 75 triliun dari anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Lalu sebanyak Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial atau bantuan sosial dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.

Tarik Ulur Kewenangan Pusat dan Daerah

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah merupakan sistem perpanjangan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintahan sendiri di wilayahnya.

Diawal wabah ini merebak dan masuk ke Indonesia, ramai-ramai daerah merancang strategi untuk membendung penyebaran Covid-19 ini, DKI Jakarta sebagai Ibukota merupakan gerbang negara merupakan wilayah yang paling rawan dan merupakan epicentrum wabah Covid-19 ini, oleh karena itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menyerukan untuk Lockdown, namun pemerintah pusat melalui Mendagri menegur sang Gubernur bahwa kebijakan Lockdown itu kebijakan pemerintah pusat. Alhasil benar penyebaran wabah ini menyebar negitu cepat. Dalam periode awal wabah ini ditetapkan sebagai pandemic, pemerintah kita seakan lambat dan kurang respon dalam menyikapi hal ini, padahal kita tau bersama hampir semua negara yang terjangkit wabah ini melakukan Lockdown.

Tegal merupakan daerah yang menerapkan Lockdown, langkah yang patut di apresiasi ditengah kegamangan pemerintah akan menerapkan kebijakan apa untuk menangapi pandemi ini. Selanjutnya Kota Tasikmalaya juga melakukan Lockdown, dengan menutup akses keluar masuk wilayah tersebut dan memberikan bantuan berupa makanan bagi warga nya, daerah selanjutnya adalah Papua, sang gubernur melakukan Lockdown dengan menutup seluruh jalur keluar masuk Papua. Yang terakhir adalah Kota Kendari yang melakukan larangan bagi warga nya untuk tidak keluar rumah selama 3 hari. Langkah-langkah berani para kepala daerah ini patut diacungi jempol, pasal nya mereka tidak mau mengambil resiko akan wilayah nya masing-masing, bagi mereka keselamatan merupakan harga mati dibanding faktor lain nya.

Sejati nya para kepala daerah itu sedang menerapkan sebuah praktek Good Government, mereka sedang menjalankan amanat UU 32 2004 tentang otonomi daerah dan menjalankan sistem pemerintahan kita, yang menganut desentralisasi. Sistem desentralisasi ini merupakan amanat Undang-undang, yang telah diputuskan dan disepakati untuk di jalankan di negara kita. Dalam UU 32 2004 itu di jelaskan bahwa masing-masing daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, Otonomi daerah merupakan sistem perpanjangan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintahan sendiri di wilayahnya. Kalau kita perhatikan dari amanat UU 32 2004 tersebut, ada 2 hal, yakni pemerintah daerah mempunyai otoritas penuh dalam mengurusi “rumah tangga” daerah nya dan hal tersebut merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, artinya pemerintah daerah mendapatkan legalisasi yang diatur dalam UU.

Dalam menangani wabah Covid-19 yang menyebar di daerah masing-masing, tentunya tiap-tiap kepala daerah memiliki treatment yang berbeda, itulah mengapa hemat penulis, kebijakan penanganan wabah ini sudah seharusnya di serahkan kepada daerah masing-masing. Selain akan memudahkan langkah kepala daerah, hal ini tentu memberikan gambaran tentang praktek dari sistem desentralisasi yang sudah kita putuskan sebelum nya.

Oleh : Dodi Santoso., S.Sos., M.I.Po
Penulis Merupakan Pengamat politik dan kebijakan publik UHO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini