Terkait Polemik Penetapan Tersangka, KPK : Nur Alam Sudah Berulang Kali Dipanggil Tapi Tidak Pernah Hadir

52
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin memenangkan sidang praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang akan digelar besok (4/10/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini juga bukan pertama kalinya KPK menerima gugatan praperadilan dari para tersangka.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

“Kita harus selalu yakin menang,” kata Pimpinan KPK Alexander Marwata, Senin (3/10/2016).

Biro hukum KPK juga sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan tersangka Nur Alam.

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Nur Alam, Maqdir Ismail mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka kepada kliennya dinilai tidak tepat. Menurutnya, KPK belum memeriksa kliennya sama sekali sebelum penyidikan serta belum ada hitungan kerugian negara. Alasan lainnya juga, sesuai dengan UU KPK, KPK tidak diperkenankan melakukan penyelidikan, ketika ada lembaga lain sedang melakukan penyelidikan atas obyek yang sama.

Sementara itu, Alex Marwata menyatakan jika penetapan tersangka tidak harus memeriksa tersangka terlebih dahulu. “Kita kan dalam melakukan penetapan tersangka minimal dua alat bukti. Kan itu saksi-saksi, dokumen atau bukti dokumen, atau petunjuk, jadi tidak ada ketentuan harus diperiksa yang bersangkutan,” ujar Alex.

Lebih lanjut lagi Alex mengaku sudah memanggil yang bersangkutan (Nur Alam) untuk klarifikasi, namun tidak pernah datang.

(Artikel Terkait : Jelang Pra Peradilan, KPK Masih Periksa Saksi Nur Alam)

“Sudah berkali-kali kita panggil saat penyelidikan, tapi karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah, tidak hadir,” kata Alex lebih lanjut. Menurutnya tidak harus menunggunya (Nur Alam) karena keterangan saksi yang lain, berdasarkan dokumen yang dimiliki KPK cukup kuat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dinaikan ke penyidikan.

Sehingga tidak ada ketentuan sebelum menetapkan tersangka yang bersangkutan harus diperiksa terlebih dahulu. Sedangkankan untuk kerugian negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembanngunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan kerugian negara ketika naik ke penyidikan.

(Artikel Terkait : KPK Siap Hadapi Nur Alam di Praperadilan)

Hingga saat ini lembaga anti rasuah masih melakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkannya.

Terkait kasus tersebut, hari ini KPK memanggil staf administrasi PT. Terminal Motor, Vivi Marliana untuk diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam. (A*)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini