ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menerima Rancangan Peraturan Daerah (Rapera) tentang Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (TRBWP) / CBD Teluk Kendari 2020 – 2040.
Tujuh fraksi tersebut yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Nasdem.
Juru bicara Fraksi PKS, Jabar Al Jufri mengatakan bahwa penataan ruang developmen Teluk Kendari merupakan sebuah hal yang sangat penting. Sebab memiliki peran yang strategis untuk dibahas serta ditetapkan menjadi Perda.
Sementara pandangan fraksi Golkar, La Ode M Rajab Jinik mengatakan, dalam penyusunan Raperda ini hendaknya memperhatikan detail tata ruang yang ada di Kota Kendari.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar meminta agar Pemerintah Kota Kendari harus memperhatikan beberapa aspek yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang Teluk Kendari,” kata Rajab, di ruang paripurna DPRD kota Kendari, Jumat (23/10/2020).
Selanjutnya Fraksi PAN Saifullah usman menuturkan, dalam raperda TRBWP / CBD Teluk Kendari 2020 – 2040 ini sangat penting untuk menata lingkungan yang ada seputaran pesisir Teluk Kendari. Sehingga dalam pembahasan Raperda ini bisa disusun dengan semaksimal mungkin agar bisa berdampak positif bagi masyarakat.
Adapun fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Husain Machmud menerangkan, dalam penyusunan Raperda TRBWP / CBD ini hendaknya disesuaikan dengan Perda tata ruang Kota Kendari. Hal ini harus disesuaikan karena kedua produk hukum pemkot ini saling berkaitan.
Selain itu Fraksi PDI Perjuangan La Ode Lawama menyatakan, dalam pembahasan Raperda ini perlu berhati-hati. Menurutnya, jika dilihat detailnya hal Raperda ini terkesan dadakan.
“Sasaran kita terbentuk Perda dengan menghasilkan PAD di seputaran Teluk Kendari. Jadi Raperda ini bisa disusun dengan baik oleh pemerintah Kota Kendari,” tuturnya.
Kesempatan terakhir fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Andi Rofika Siti Hidayat menerangkan pihaknya mengapresiasi adanya Perda yang akuntabel untuk terwujud pelayanan yang maksimal buat masyarakat Kota Kendari. (b)
Kontributor : M Rasman Saputra
Editor: Rizki Arifiani