Tuntut Pengembalian Jabatan, Pejabat Nonjob Konsel Turun Jalan

167
Tuntut Pengembalian Jabatan, Pejabat Nonjob Konsel Turun Jalan
Demo Pengembalian Jabatan: Pj Bupati Konsel, Irawan Laliasa, Sekda Konsel Rachmi A Djufri bersama Kapolres Konsel, AKBP Hendrik Widyana saat menerima aksi unjuk rasa terkait tuntutan pengembalian jabatan yang telah di nonjob pada masa kepemimpinan Irawan Laliasa mulai dari eselon dua, tiga dan empat bersama sejumlah masyarakat dihalaman kantor Bupati setempat. Senin (11/1/2016). (Efan/ZONASULTRA.COM)

 

Tuntut Pengembalian Jabatan, Pejabat Nonjob Konsel Turun Jalan
Demo Pengembalian Jabatan: Pj Bupati Konsel, Irawan Laliasa, Sekda Konsel Rachmi A Djufri bersama Kapolres Konsel, AKBP Hendrik Widyana saat menerima aksi unjuk rasa terkait tuntutan pengembalian jabatan yang telah di nonjob pada masa kepemimpinan Irawan Laliasa mulai dari eselon dua, tiga dan empat bersama sejumlah masyarakat dihalaman kantor Bupati setempat. Senin (11/1/2016). (Efan/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO–  Sejumlah pejabat eselon 2, 3 dan empat yang telah dinonjob bersama puluhan masyarakat, Senin (11/1/2016) mendatangi kantor Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar jabatan mereka dikembalikan.

Aksi itu dilakukan menyusul surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor  B-1361/KASN/11/2015 tanggal 30 November 2015 lalu. Dalam rekomendasi tersebut berisikan atas pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan tenaga kependidikan lingkup pemerintah Kabupaten Konsel, yang telah dilantik pada masa jabatan Irawan Laliasa sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati setempat, saat masa jabatan Imran saat hendak berakhir masa jabatannya sebagai Bupati saat itu.

Salah satu koordinator aksi,  Emil mengatakan rekomendasi tersebut bukan untuk menjadi bahan pertimbangan atau diperdebatkan namun bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 120 ayat 5.

“Pj Bupati harus melaksanakan rekomendasi tersebut sesegera mungkin dan dilaporkan ke KASN pada kesempatan pertamannya,” katanya. Senin.

Sementara itu, Pj Bupati Irawan Laliasa yang menerima aksi tersebut mengatakan, surat rekomendas itu baru diterimanya. Sementara surat bupati ke gubernur tentang keterlambatan pengembalian jabatan telah dilaporkannya pada tanggal 4 Januari 2015. Bahkan, setelah pihaknya menerima rekomendasi tersebut juga telah dikoordinasikan langsung bersama DPRD setempat  terkait pengembalian jabatan itu.

Untuk itu, lanjut Irawan Laliasa pihaknya bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) dan KASN di jakarta dalam waktu dekat

“Yang kami  konsultasikan yakni apakah harus kita mengembalikan jabatan dijaman sebelum saya atau hanya dimasa jabatan saya saja. Bagaimana Surat Keputusan (SK) sebelumnya. Secara logika apakah saya bisa membatalkan yang sudah duluan, kalau dimasa saya itu tidak masalah,” terangnya

Begitu juga dengan adanya pertimbangan psikologi. Untuk itu, Irawan meminta semua pihak agar tetap sabar menunggu sambil menyiapkan bahan konsultasi kedua instasi di pusat itu (Kemendagri dan KASN).

“Himbauan saya apapun perbedaan kita tetap menjaga ketertiban dan keamanan,” imbuhnya

Hal senada juga dilontarkan Ketua DPRD Konsel, Irham kalenggo yang juga hadir di kantor bupati. Dia menjelaskan, pengembalian jabatan tetap akan dilakukan. Namun, tetap harus melihat yang terbaik, sehingga tidak ada lagi masalah setelah jabatan itu dikembalikan.

“Saya juga sudah diskusi dengan bupati. Sesungguhnya apa yang menjadi tuntutan sementara dalam proses, sambil menunggu diproses ini selesai,” tutupnya.

 

Penulis : Efan
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini