Usai Nonton Video Porno, 6 Bocah di Konut Cabuli Teman Perempuan Sekelasnya

kapolsek-sawa-ipda-kadek-sudiadnyana
Kapolsek Sawa IPDA Kadek Sudiadnyana

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh perilaku anak-anak sekolah. Akibat terpengaruh tontonan video porno di handphone, 6 orang bocah dan seorang remaja di Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra), tega mencabuli bocah perempuan yang masih berumur 7 tahun berinisial LI.

Keenam bocah tersebut yaitu berinisial KL, AI, UO, JN, TE, dan LO. Bocah-bocah ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SDN) di Desa Taipa, Kecamatan Lembo. Sementara korban LI adalah satu kelas dengan boca-bocah tersebut.

kapolsek-sawa-ipda-kadek-sudiadnyana
Kapolsek Sawa IPDA Kadek Sudiadnyana

Sebelum melakukan pencabulan, keenam bocah itu bersama-sama menonton video porno di handphone milik DN (14), salah seorang remaja di desa itu.

DN yang ditemui yang ditemui di kantor Polsek Sawa, Sabtu (1/10/2016) menceritakan, siang itu sekitar pukul 13.00 Wita, dirinya bersama 6 orang bocah lainnya mendapati korban LI sedang asyik bermain disekitar halaman rumahnya di Desa Tongalino, Kecamatan Lembo.

Saat melihat korban, para pelaku yang sudah dirasuki pikiran kotor akibat pengaruh menonton video porno, langsung mengajak korban di salah satu pos kehutanan yang berada di desa tersebut.

“Waktu kita ajak korban, dia mau juga ikut. Yang pertama pake temanku, habis itu menyusul yang lain, saya terakhir. Dia tidak menagis ji. Dia pulang sendiri dari pos kehutanan pas selesai,” tutur DN sambil tertunduk malu.

Sementara itu, Kapolsek Sawa IPDA Kadek Sudiadnyana melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat rekan DN yang juga ikut mencabuli korban, mengumbar-umbar cerita kepada temanya yang lain. Setelah cerita itu sampai ke telinga kedua orang tua korban, hal itu langsung dilaporkan kepihak Kepolisian.

“Ini baru ditahu setelah 2 minggu setelah kejadian. Karena ini teman pelaku yang lain mereka pergi cerita, mungkin karena masih anak-anak belum tau apa-apa. Akhirnya orang tua korban yang dengar langsung melapor di Polsek,” kata Bripka Hendra.

Namun 6 dari 7 pelaku yang rata-rata berumur 7 sampai 8 tahun ini, lanjut Bripka Hendra, pihak Polsek Asera yang menangani kasus tersebut tak melakukan penahanan karena masih berstatus dibawah umur dan masih bersekolah. Akan tetapi para orang tua pelaku menjadi jaminan.

Sedangakan untuk DN (14) yang sudah putus sekolah sejak kelas 2 SD, kini masih dalam penahanan pihak Polsek Sawa, untuk selanjutnya dimintai keterangan dan dlakukan pembinaan.

Untuk proses lebih lanjut, pihak Polsek Sawa kini tengah menunggu dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pendamping hukum kasus tersebut. Sedangakan untuk perbuatan pelaku, dapat dijerat degan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d dan atau pasa 82 ayat 1 junto 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindugan anak dengan hukumuan 14 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor    : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini