Warga Tolak Digusur, Proyek Jembatan Bahteramas Terancam Gagal

49

Koordinator warga Tionghoa Jefri mengatakan, pihaknya hanya mengetahui dari pemberitaan media massa sehingga ada sekitar 50 warga pemilik ruko tua keberatan dan mengumpulkan sertifikat tanah hak mili

Koordinator warga Tionghoa Jefri mengatakan, pihaknya hanya mengetahui dari pemberitaan media massa sehingga ada sekitar 50 warga pemilik ruko tua keberatan dan mengumpulkan sertifikat tanah hak milik untuk menolak penggusuran yang dilakukan pemprov Sultra.
”Kami tidak pernah mengetahui adanya penggusuran karena tidak ada pertmuan membicarakan berapa ganti rugi yang kami akan terima. kami hanya tahu dari pemberitaan media massa, dengan ganti rugi setiap ruko sekitar Rp.300 juta per unitnya, inikan tidak masuk akal, ruko yang sudah puluhan tahun kami tempati, berada pada lokasi yang strategis dibayar Rp.300 juta,” ungkap Jefri.
“Katanya berdasarkan harga NJOP sekarang, padahal harga ruko dilokasi strategis sudah mencapai Rp. 1 miliar lebih, inilah alasan kami menolak digusur sebelum ada pembicaraan atau negosiasi terlebih dulu sehingga hal ini kami kuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari untuk melakukan gugatan dan melaporkan pihak pemprov Sultra,” tegas Jefri yang didampingi sejumlah watga Tionghoa.
Jefri mengungkapkan Gubernur Sultra Nur Alam telah melakukan pembohongan publik akibat pernyataannya yang menjanjikan tidak akan menggusur bangunan ruko tua di kota lama saat kampanye Pilgub, tetapi bangunan ruko tua akan dijadikan icon Kendari dengan memontum tahunan yang disebut China Taong.
Sementara itu, Direktur LBH Kendari Anselmus menegaskan, akan melaporkan Gubernur Sultra Nur Alam ke Kejaksaan Agung atas dugaan pengrusakan, jika penyelesaian ganti rugi yang layak bagi warga Tionghoa yang terdampak rencana pembangunan megah proyek jembatan bahteramas.
“Kami agendakan akan melapor ke kejaksaan Agung di Jakarta. Jika penggusuran ini atas perintah gubernur, maka gubernur yang kami laporkan. Sudah ada sekitar 50 sertifikat tanah hak milik warga Tionghoa sebagai bukti penolakan penggusuran karena ganti rugi yang tidak layak,” tegas Anselmus.
Penolakan warga Tionghoa untuk digusur dapat berakibat gagalnya rencana pembangunan megah proyek jembatan bahteramas, setidaknya alokasi anggaran Departemen Kementerian PU pada tahap awal sebesar Rp.180 miliar tidak dicairkan. (Mas’ud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini