Ini Alasan KPU Rahasiakan Hasil Tes Narkoba Calon Kada 7 Daerah

95
Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hasil tes narkoba pasangan calon kepala daerah 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah diterima masing-masing KPU daerah pada Minggu (2/10/2016) malam.

Hidayatullah
Hidayatullah

Hasil tes tersebut dibawa langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra dari laboratorium BNN pusat di Jakarta. Namun demikian hasil tes tersebut dirahasiakan baik BNN maupun oleh KPU.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) beralasan dalam undang-undang kebebasan informasi no. 14 tahun 2008 ada hal-hal yang tidak boleh dipublikasi. Misalnya terkait kapasitas intelektual seseorang dan rekam riwayat kesehatan.

Hal itu juga diatur dalam peraturan KPU no. 1 tahun 2015 tentang kebebasan informasi. Dinyatakan bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dipublikasikan termasuk informasi kesehatan pasangan calon kepala daerah.

Artikel Terkait : Calon Kada Tiga Daerah Lakukan Tes Kesehatan di BNN Pusat

KPU daerah hanya akan memplenokan syarat calon soal tes kesehatan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Paling lambat 3 September KPU 7 daerah Pilkada sudah dapat memplenokan hasil tes kesehatan tersebut.

Tes kesehatan tersebut terdiri dari 3 jenis pemeriksaan yakni tes narkoba yang ditangani BNN, tes kesehatan jasmani yang ditangani Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan tes psikologi yang ditangani Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

“Terkecuali calon sendiri mau diumumkan ke publik hasil tes kesehatannya. Kalau misalnya dia berpenyakit HIV atau shipilis kan bisa malu dia kalau kita umumkan ke publik,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Minggu (2/10/2016) malam.

Artikel Terkait : KPU Kendari Belum Buka Hasil Tes Kesehatan Paslon Walikota

Jika calon kada ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU, lanjut mantan ketua KNPI Sultra itu, maka partai pengusung boleh mengganti calon tersebut. Pergantian tidak mesti satu paket pasangan calon tetapi hanya salah satu calon yang tidak memenuhi syarat. (A)

 

Reporter  : Muhamad Taslim Dalma
Editor        : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini