Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Konsel

102
Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Konsel
ZAKAT FITRAH -Tampak Sekretaris daerah konsel Sjarif Sajang (tengah) saat melaksanakan rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun 2017 ini di Aula Praja Sekretariat Kantor Bupati Konsel, Senin (22/5/2017). (Foto Istimewa)

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Konsel ZAKAT FITRAH -Tampak Sekretaris daerah konsel Sjarif Sajang (tengah) saat melaksanakan rapat penentuan besaran zakat fitrah tahun 2017 ini di Aula Praja Sekretariat Kantor Bupati Konsel, Senin (22/5/2017). (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini. Ada dua kategori besaran yaitu Rp 25.000 dan Rp 23.000 per jiwa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Sjarif Sajang mengatakan penetapan keputusan zakat tersebut sesuai kesepakatan bersama pemerintah setempat, kementrian agama, bersama para ulama saat menggelar rapat di Aula Praja Sekretariat Kantor Bupati Konsel, Senin (22/5/2017)

“Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras super atau kepala ditetapkan harga Rp 25.000 per jiwa, kemudian yang di bawah itu yang medium ditetapkan Rp 23.000 per jiwa,” kata Sjarif.

Sjarif menjelaskan untuk pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan di masjid, mushollah melalui Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Beras atau uang yang terkumpul nantinya akan dibagikan petugas zakat kepada warga yang berhak menerimanya.

“Yang berhak menerima seperti fakir miskin, mualaf, janda tua, dan amil zakat atau petugas pengumpul zakat. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Konsel,” ungkapnya.

Penetapan besaran nilai zakat yang akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai tersebut, kata Sjarif, sudah dilakukan melalui survei harga beras di Konsel atas laporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Konsel.

Besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini, lanjut mantan Kadis Perhubungan Kota Kendari ini, nilainya lebih cenderung sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini karena harga jual beras masih dalam keadaan stabil atau sama dengan tahun 2016 lalu.

Sjarif berharap kepada masyarakat Kabupaten Konsel agar penyelesaian zakat baiknya dilakukan pada H-3 Lebaran, agar proses penyaluran zakat kepada penerima bisa lebih maksimal dan tidak terlambat.

“Saya juga berharap agar pengelolaan zakat kali ini benar-benar dimanfaatkan baik itu dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya bagi masyarakat,” tutup Sjarif. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini