KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun

KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun
KONFERENSI PERS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016, Selasa sore (3/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun KONFERENSI PERS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016, Selasa sore (3/10/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016.

“Menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam pemberian ijin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pertambangan operasi produksi di kabupaten Konut pada 2007-2014,” kata komisioner KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa sore (3/10/2017).

Dugaan korupsi yang dilakukan Aswad terbilang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang ditangani oleh KPK. “Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun,” tambah Saut.

(Berita Terkait : KPK Geledah Rumah, Aswad Sulaiman Tak Ditempat)

Saat menjadi Bupati Konut, Aswad periode 2007-2009 diduga menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan ijin kuasa pertambangan.

Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan penggeledahan di beberapa lokasi di Sultra. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini