Pengadilan Tinggi Sultra Perintahkan Penahanan Wakil Ketua DPRD Muna

812
Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan
La Ode Abdul Sofyan

ZONASULTRA.COM, RAHA – Surat perintah penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode Muh Arwin Kadaka, terpidana kasus korupsi percetakan sawah, akhirnya resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra di Kendari.

Kasi Intel Kejari Muna, Laode Sofyan mengungkapkan, penetapan penahanan Laode Muh Arwin Kadaka itu tertuang dalam surat bernomor 2.PEN.PID.SUS.TFK/ 2018 PT.Kendari tanggal 27 Agustus 2018.

“Suratnya sudah masuk sejak Senin (10/9/2018), yang ditanda tangani Ketua Majelis Hakim PT Kendari DR.H.Suharjono SH M.Hum,” terang Laode Sofyan, Selasa (11/9/2018).

(Baca Juga : Korupsi, Wakil Ketua DPRD Muna Divonis 2 Tahun 6 Bulan)

Kata Sofyan, terdakwa akan ditahan pekan ini di Rutan Kendari. “Saat ini kami belum bisa melakukan penahanan karena terdakwa masih dalam keadaan sakit,” cetusnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Muna ini divonis 2 tahun 7 bulan pidana penjara pada tanggal 25 Juni tahun 2018 oleh Pengadilan Tipikor Kendari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Muna, Muh. Ansar yakni selama 7 tahun penjara.

JPU juga membebankan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1.569.811.450, subsider 1 tahun pidana penjara.

Namun dalam vonis Pengadilan Tipikor Kendari terpidana kasus korupsi cetak sawah ini cuma didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana penjara. Sedangkan uang pengganti Rp 1.419.811.450 subsider 6 bulan pidana penjara. (A)

 


Reporter : CR5
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini