Pledoi Dikabulkan, ADP dan Asrun Dieksekusi di Lapas Kendari

5413
KPK Perpanjang Masa Penahanan ADP 40 Hari
ADP - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018 yang menjeratnya. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Walikota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP), ayahnya Asrun dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Kendari. Sebelumnya dalam pledoi mereka meminta kepada hakim untuk ditahan di Lapas Kendari supaya dekat dengan keluarga.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada ADP dan Asrun untuk ditahan selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Fatmawati ditahan selama 4 tahun 8 bulan

“Iya benar besok mulai dieksekusi di lapas Kendari. Besok pagi berangkat kalau tidak salah sekitar pukul 03.00 subuh penerbangan langsung,” ujar Robinson, selaku kuasa hukum anak dan ayah ini saat ditelepon awak Zonasultra.com, Selasa (6/10/2018).

Meskipun Asrun dan ADP dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun pasca menjalani masa hukuman, namun keduanya tidak mengajukan banding.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Berita Terkait : Terkait Suap, ADP dan Asrun Divonis 5,5 Tahun Penjara

“Beliau sudah menerima vonis ini, tidak mengajukan banding,” imbuh Robinson.

Seperti diketahui, ADP dan Asrun menerima suap sebesar Rp.2,8 miliar dari Hazmun Hamzah selaku direktur PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN). Suap tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang pada saat itu maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berpasangan dengan Hugua.

PT SBN sendiri telah memenangkan lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko – Kendari New Port tahun 2018-2020. Selain itu dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat unsur penerimaan fee Rp.4 miliar yang diterima ADP dan Asrun melalui Fatmawati telah terpenuhi. Penerimaan Rp.4 miliar tersebut berasal dari fee proyek masing-masing Rp.2 miliar setiap proyek yang digarap PT. SBN.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Adapun kedua proyek yang dikerjakan yakni pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 senilai Rp.49,2 miliar. Serta pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp19,9. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini