Polda Sultra Tetapkan Tie Saranani DPO

6097
Polda Sultra Tetapkan Tie Saranani DPO
BERKAS DPO - Berkas Penetapan Tersangka Tie Saranani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Daftar Tersangka. Berkas itu diteken Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Senin (8/10/2018). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Tie Saranani atau Titin Suryana Saranani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu terkait kasus yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Muhammad Zamrun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan Tie ditetapkan DPO pada Senin (8/10/2018) kemarin. Berkas perkara Tie sudah lengkap atau P21.

Berkas itu sudah diteliti oleh kejaksaan dan dinyatakan lengkap beberapa saat lalu sehingga tahap pertama selesai. Rencananya proses hukum akan lanjut ke tahap dua yakni penyerahan bukti dan tersangka Tie ke jaksa.

(Berita Terkait : Laporan Rektor UHO di Polda Sultra, Tie Saranani jadi Tersangka)

“Sudah dilakukan prosedur pemanggilan tersangka dan polisi sudah mencoba datang ke rumahnya tapi tidak ada. Ini artinya tidak ada itikad baik dari tersangka,” ujar Yandri di Polda Sultra, Selasa (9/10/2018).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Yandri Irsan
Kombes Pol Yandri Irsan

Untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menemukan Tie, maka Polda telah mengirim surat DPO tersebut ke pihak-pihak terkait seperti bandara, pelabuhan, dan Polres jajaran. Selain itu, surat DPO juga akan ditembuskan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Yandri menghimbau bila ada masyarakat yang mengetahui dan melihat Tie agar bisa memberi tahu polisi. Bahkan bila perlu masyarakat bisa mengamankan Tie untuk sementara lalu diserahkan ke kepolisian terdekat.

Tie Saranani sendiri diimbau agar kooperatif menyerahkan diri secara baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang. Lanjut Yandri, bagi masyarakat yang sengaja menyembunyikan Tie maka terancam pidana.

(Berita Terkait : Berkas Perkara Tersangka Tie Saranani Segera Dikirim ke Jaksa)

Yandri menyebut dalam pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai hukuman pidana bagi orang yang sengaja menyembunyikan DPO. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sebelumnya, Tie Saranani disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Tie diuduga memposting di media sosial facebook.com (FB) yang menyebut Zamrun berijazah plagiat.

(Baca Juga : Laporan Ketua KPU Naik Tahap Penyidikan Polda, Tie Saranani Segera Dipanggil)

Selain laporan Zamrun, ada pula laporan mantan Ketua KPU Sultra Hidayatullah terhadap Tie Saranani yang sedang diproses Polda. Kasus itu sudah tahap penyidikan dengan kasus serupa yakni dugaan pelanggaran UU ITE. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini