5 Perusahaan di Sultra Telah Dapatkan Insentif Libur Pajak

5 Perusahaan di Sultra Telah Dapatkan Insentif Libur Pajak
Rasiun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tercatat mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, sebanyak 5 Perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendapatkan insentif libur pajak atau tax holiday.

Mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra Panrinringi, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Sultra, Rasiun mengatakan bahwa tax holiday merupakan fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu.

“Keringanan pajak yang diberikan adalah selama 2 tahun. Kelanjutannya tergantung dari progres perusahaan, karena ini adalah suatu motivasi untuk perusahaan supaya bisa berkembang usahanya,” ucap Rasiun saat ditemui Zonasultra.Com di kantornya pada Senin (30/8/3021).

Adapun 5 perusahaan tersebut yaitu PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe, Kolaka Nikel Industri di Kabupaten Kolaka, PT Prima Alam Gemilang (PAG) di Kabupaten Bombana, PT Artha Mining Industri di Bombana, dan PT Prima Kartika Abadi di Kabupaten Buton.

BACA JUGA :  Besok, Pengurus DPW IPEMI Sultra Dilantik

Rasiun menjelaskan bahwa jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday, yakni industri pelopor yang bergerak di lima bidang, yakni industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri makanan pabrik gula.

Sementara itu, di Sultra sendiri yang mendapatkan tax holiday yaitu industri makanan, pertambangan smelter, dan minyak bumi, sementara peralatan komunikasi tidak ada yang mendapatkannya. Pemberian fasilitas tax holiday ini akan membebaskan perusahaan dari pajak penghasilan badan (Pph Badan) selama minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produk komersial.

Perusahaan juga mendapatkan pengurangan Pph Badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak. Selanjutnya, fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp1 triliun.

Rasiun menambahkan, perusahaan yang strategis dan memiliki nilai rencana investasi yang besar dan dapat menggerakkan perekonomian diharapkan setelah berproduksi dapat menyerap tenaga kerja, contohnya PT Prima Alam Gemilang di Bombana dan PT Kartika Prima Abadi. (B)


Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini