8 Raperda Belum Tuntas Dibahas, Dewan Tuntaskan Tahun Ini

239
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), La Ode Ali Akbar
La Ode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari masih memiliki pekerjaan rumah yang belum tuntas dibahas tahun 2018 lalu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), La Ode Ali Akbar menyebutkan sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) masih harus dibahas untuk segera dituntaskan.

Jelasnya, dari 11 raperda yang ditargetkan pada 2018, baru tiga yang sudah selesai untuk jadi peraturan daerah. Sementara, sisanya bakal dilakukan penuntasan pembahasan pada 2019 ini.

“Masih ada delapan yang belum selesai. Dan itu akan kita selesaikan sebelum masa jabatan berakhir,” ujar pemilik sapaan akrab Iwan Kambara ini ditemui di Gedung DPRD Kendari, Rabu (30/1/2019).

Ali Akbar menuturkan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan satu persatu pekerjaan rumah itu. Walaupun, pembahasannya membutuhkan waktu yang agak lama, apalagi saat pembahasan melibatkan Universitas, Kemenkumham, Bagian Hukum Pemerintah Kota, dan instansi terkait lainnya.

“Memang butuh waktu ekstra membahas raperda, karena banyak yang harus dikaji bersama,” tambahnya.

Adapun tiga perda yang telah tuntas yaitu perda hak-hak penyandang disabilitas, kota layak anak, dan perda pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Sementara yang belum tuntas dibahas yaitu raperda pengelolaan air berbasis masyarakat; raperda pengembangan potensi kaum kepemudaan. Selanjutnya, raperda peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kemudian, raperda perlindungan hak-hak adat dan budaya masyarakat Kerajaan Laiwoi. Raperda izin tinggal penduduk musiman; raperda kota tangguh bencana; raperda pemberdayaan organisasi masyarakat; serta raperda wisata halal.(b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini