Alasan Numpang Buang Air, Sepasang Kekasih di Mubar Nekat Mencuri

251
Alasan Numpang Buang Air, Sepasang Kekasih di Mubar Nekat Mencuri
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Adalah Ardi dan Iis Sandra Wati, sepasang kekasih asal kota Raha, ibukota kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus mendekam di sel tahanan polisi karena ketahuan mencuri di salah satu warung warga di desa Masara, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kedua muda-muda itu dibekuk oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi setelah dilaporkan Urwan yang menjadi korban pencurian Iis dan Ardi dengan kedok berpura-pura ingin meminjam kamar mandi di rumah korbannya pada hari Selasa (15/5/2018) lalu.

Kapolsek Kusambi IPTU La Ondo menjelaskan, dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan mobil. Kemudian berhenti di kios milik Urwan yang saat itu tengah dijaga oleh anaknya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Iis kemudian meminta izin ingin numpang buang air kecil sambil mengajak anak Urwan untuk menemaninya. Karena sang anak mengantar Iis ke kamar mandi, kios jadi kosong. Saat itulah Ardi turun dari mobilnya dan beraksi menggasak isi kios Urwan.

“Jadi melihat kios kosong, Ardi langsung masuk ke kios mengambil seluruh rokok yang ada di kios tersebut. Sementara mesin mobil yang dikendari Ardi tidak dimatikan,” kata La Ondo, Sabtu (19/5/2018).

(Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian di Konsel Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Digebuk Warga)

Ternyata muslihat ini ketahuan juga. Sebab, aksi Ardi yang tengah memasukkan sejumlah bungkusan rokok ke dalam tas miliknya terlihat oleh Urwan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Melihat gelagat mencurigakan, Urwan langsung menghampiri Ardi dan menegurnya. Merasa panik, Ardi langsung melarikan diri cengan mobil putihnya, sementara pacarnya yang sedang buang air kecil dia tinggalkan di rumah korbannya. Akhirnya Iis dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Berdasarkan hasil introgasi kepada Iis, polisi akhirnya berhasil mengamankan Ardi di Raha. Dan alasan mereka mencuri dikarenakan ingin membayar uang yudisium di salah satu perguruan yang ada di Kabupaten Muna,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (C)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini