Amirul Tamim Jadi Terlapor, Polda Dalami Kasus Tambang Nikel di Baubau

783
Amirul Tamim Jadi Terlapor, Polda Dalami Kasus Tambang Nikel di Baubau
TAMBANG NIKEL – Pembukaan lahan dengan merusak hutan untuk jalan penambangan nikel oleh PT. Bumi Inti Sulawesi (PT. BIS) di Kota Baubau pada 2011 silam. Saat itu PT. BIS diduga belum mengantongi izin pinjam pakai lahan seluas 1.796 hektar. (Foto: LBH Buton Raya).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali mengusut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra pada pada 8 Agustus 2011 silam.

Kasus itu terkait lokasi pertambangan nikel PT. Bumi Inti Sulawesi (BIS) seluas 1.796 hektar di Kelurahan Kecamatan Sorawolio, Baubau. Perusahaan ini dilaporkan melanggar penggunaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) karena tidak sesuai tata ruang, masuknya lokasi tambang dalam kawasan hutan lindung, dan problematika lainnya.

Direktur Reskrimsus AKBP Yandri Irsan mengatakan, berkas-berkas lama yang sudah diproses oleh penyidik terkait perkara itu akan dibuka kembali. Ditreskrimsus akan kerja sama dengan LBH Buton Raya untuk bersama-sama melakukan pendalaman kasus.

“Sementara hasil penyelidikan belum ada unsur pidana. Makanya kita cocokkan lagi data dari LBH, mungkin ada masukan akan kita dalami lagi,” ujar Yandri usai menerima kunjungan LBH Buton Raya di Gedung Ditreskrimsus, Rabu (11/4/2018).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Amirul Tamim Jadi Terlapor, Polda Dalami Kasus Tambang Nikel di Baubau

Meski kasus itu sudah hampir 7 tahun dilaporkan, tetap tak akan jadi kendala untuk diproses lagi. Namun demikian, kata Yandri, belum dapat dipastikan berapa lama pendalaman akan dilakukan sebab yang terpenting adalah hasil penyelidikan bisa maksimal.

(Berita Terkait : Sengkarut Kasus Tambang Nikel di Baubau Hingga Keterlibatan Amirul Tamim)

Mengenai, kapan penyidik akan ke lokasi tambang dan jadwal pemanggilan para terlapor, Yandri enggan menjelaskannya. Sebab hal-hal seperti itu merupakan teknis penyelidikan yang belum boleh dibuka ke publik.

Mantan Direktur LBH Buton Raya Dedi Ferianto mengatakan, pihak yang terlapor adalah Amirul Tamim yang pernah menjabat Walikota Baubau dan pihak PT. Bumi Inti Sulawesi. Inti perkaranya adalah tindak pidana kehutanan, tindak pidana korupsi kehutanan, dan pertambangan ilegal.

“Berdasarkan audiensi dengan Direktur Reskrimus tadi, kami ditunjukkan PT. BIS telah memiliki izin pinjam pakai kawasan itu di tahun 2012 tapi fisik suratnya belum pernah kami lihat. Kami meminta kepada Polda Sultra tadi agar surat-surat yang sudah ada disampaikan ke LBH sebagai pelapor secara resmi,” ujar Dedi yang ditemani Ketua LBH Buton Raya La Ode Syarifuddin.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Jika memang izin pinjam pakai keluar 2012, maka jelas sudah ada indikasi tindak pidana karena kerusakan hutan oleh PT. BIS sudah mulai kelihatan sejak 2011. Kata Dedi, pengelolaan hutan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin pinjam pakai kawasan merupakan suatu pelanggaran.

“Ada pembangunan jalan ini kurang lebih 30 kilo meter tentu dengan merusak hutan. Di jalan ini kan sebelumnya ada tegakan kayu yang bernilai ekonomis dan hasilnya harus masuk ke negara tapikan tidak ada,” ujar Dedi.

Hingga berita ini ditulis, Zonasultra.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT. BIS dan Amirul Tamim yang saat ini menjabat Anggota DPR RI (dari PPP) selaku terlapor dalam perkara tersebut. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini