ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp4,9 triliun.
APBD tersebut diketuk pada rapat paripurna DPRD Sultra di salah satu hotel di Kendari pada Kamis malam (30/11/2023) yang dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Andap mengatakan, penetapan APBD harus didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
“Terima kasih untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sultra serta para pihak yang telah memberi dukungan dalam seluruh proses penyusunan APBD tahun anggaran 2024 ini. Rancangan ini agar segera dikirim ke Kemendagri guna proses selanjutnya,” ucapnya.
Terdapat dua agenda pokok dalam rapat paripurna tersebut, yakni pengambilan keputusan atas ranperda tentang APBD Sultra tahun anggaran 2024 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, ranperda sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa/kelurahan juga telah disetujui usai dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Kemendagri.
Andap yang juga merupakan Sekjen Kemenkumham RI berharap perda itu mampu mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan efisien karena didasari data yang presisi, di samping mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati