ZONASULTRA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Arbab Paproeka untuk tersangka suap Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun. Mantan sekretaris DPW PAN Sultra ini sempat tertunda pemeriksaanya lantaran sakit.
Arbab diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012.
Arbab diperiksa terkait hubungannya dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Buton Umar Samiun. “Ya tentulah saya kenal, terus Agus Mukmin saya kenal. Lalu, substansi perkara saya sampaikan tidak pernah ada penyuapan ke Akil Mochtar,” terang Arbab usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (1/11/2016) malam.
Diakuinya, memang ada uang Rp 1 miliar yang ditransfer tetapi Umar Samiun tidak pernah bertemu dengan Akil Mochtar, dirinya pun tidak pernah menyampaikan ke Akil.
“Saya hanya memanfaatkan situasi saja. Jadi sesunguhnya saya lah yang menginginkan uang itu,” ujar Arbab lebih lanjut.
Dengan menggunakan nama Akil Mochtar akhirnya Arbab mendapatkan uang dari Umar Samiun. Dirinya pernah bertemu dengan Akil yang tidak ada hubungannya dengan sengketa Pilkada Buton.
Arbab yang kebetulan bertemu Akil saling berbincang dan bercanda, sehingga terjadi perbincangan yang mengarah tentang permainan uang tersebut.
“Bapak sudah jadi hakim bagi-bagi dong perkara, lalu kata pak Akil, Pengacara kere lu. Lebih pas jadi pengacara di daerah. Setelah itu menjelang pulang, dia menyerahkan suatu kartu nama, dimana di kartu nama itu tertulis CV Ratu Samagat dan nomor rekeningnya,” tutur Arbab.
“Lalu saya tanya apa maksudnya, beliau bilang masa harus aku mengajari itik berenang,” jelasnya.
Selanjutnya pada saat sengketa pilkada Buton, Arbab ingat perkataan Akil kemudian memanfaatkan situasi untuk mendapatkan uang dengan instrumen CV Ratu Samagat.
Terkait transferan Rp 1 miliar, Arbab menegaskan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan pengurusan sengketa Pilkada. “Transfer itu iya, tapi tentu tidak ada pembicaraan sebelumnya untuk pengurusan sengketa Pilkada. Tidak ada untuk supaya menang, tidak ada pembicaraan antara Pak Akil dengan Pak Umar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011 kepada mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.
Kasus yang menjerat ketua DPW PAN Sultra ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap Akil dalam Pilkada beberapa daerah. Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun untuk pengurusan sengketa Pilkada Buton. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki