ASN Pemkot Kendari Ditangkap Polisi Usai Gunakan Narkoba

262
ASN Pemkot Kendari Ditangkap Polisi Usai Gunakan Narkoba
Polresta Kendari menggelar konferensi pers terkait penangkapan penggunaan narkoba, Senin (7/3/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SAT(32) ditangkap polisi dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 20.30 WITA.

Pria tersebut diamankan saat berada dalam kamar kostnya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku harus berurusan dengan polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah di wilayah mereka sering dijadikan peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

“Saat ditangkap pelaku tidak berkutik dengan barang bukti seberat 4,98 gram,” kata Alwi di Polresta Kendari, Senin (7/3/2022).

Narkoba tersebut dibagi pelaku dalam dua paket yakni pembungkus rokok dan tempat kacamata. Pelaku menggunakan barang haram itu sejak awal tahun 2009.

Tersangka menerima sabu dari seseorang bernama Toneng di taman BTN Graha Asri di Kecamatan Puuwatu dengan cara sistem tempel. Narkoba yang dia pesan untuk dikonsumsi sehari-hari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Dari pengakuan tersangka Toneng merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang,” katanya.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (B)


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini