Audiensi di DPRD Sultra, Guru PPPK Tanya Hak 9 Bulan yang Belum Dibayarkan

Audiensi di DPRD Sultra, Guru PPPK Tanya Hak 9 Bulan yang Belum Dibayarkan
Puluhan guru yang terikat kontrak kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang Ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Senin (10/10/2022). (Ismu Samadhani/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Puluhan guru yang terikat kontrak kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra pada Senin (10/10/2022).

Kedatangan para tenaga pengajar tersebut untuk mempertanyakan haknya yang selama 9 bulan belum dibayarkan terhitung sejak tanggal Surat Keterangan (SK) dikeluarkan pada Maret 2022 lalu.

Salah seorang guru PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa para guru yang terlibat untuk melakukan audiensi tersebut berjumlah 50 orang yang terbagi di Dikbud Sultra, Kantor Gubernur Sultra dan DPRD. Tenaga pengajar tersebut berasal dari seluruh wilayah Sultra dengan jenjang pendidikan tempat mengajar mulai dari SMA, SMK dan SLB.

“Kami melakukan silaturahmi untuk mempertanyakan gaji kami yang 9 bulan belum dibayarkan. Kami sudah komunikasi dengan Dikbud tapi tidak ada tanggapan, terus kami beralih ke Sekda di kantor gubernur tapi tidak ada respon. Malah kami dikasih perwakilan. Kami di sini ada dari 9 kabupaten kota,” ucapnya.

Hasil audiensi tersebut, para guru PPPK mengaku lega. Pasalnya, anggota dewan menyatakan bahwa gaji PPPK tersebut telah dianggarkan dan masih dalam tahap pembahasan di Kemendagri, yang paling lama akan diterima pada akhir bulan 10 atau awal bulan 11.

Para guru tersebut berharap pembayaran gaji tersebut tidak lagi menyeberang bulan, apalagi sampai menyeberang tahun. Pasalnya, keuangan para guru tersebut telah menipis karena untuk menutupi ongkos saat pergi mengajar dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sultra yang memimpin jalannya audiensi, Bustam mengatakan bahwa SK guru PPPK tersebut adalah 1 Maret 2022 sehingga otomatis belum bisa diakses di APBD 2021, serta tidak dianggarkan pada APBD induk 2022 karena penetapannya pada Desember 2021.

“Mereka datang menanyakan itu karena mereka sudah dari BKD, Diknas yang menurut mereka belum jelas. Nanti di sini kita berikan kepastian, bahwa 528 orang itu kita sudah anggarkan di APBD perubahan. Jadi kita minta mereka bersabar, insyaallah bulan 11 itu sudah bisa dibayarkan gajinya,” ungkap Bustam.

BACA JUGA :  Tidak Dilarang, DLHK Mengatur Waktu Berwisata Masyarakat di TPAS Puuwatu

Gaji guru PPPK tersebut akan dibayarkan langsung secara keseluruhan yang sempat tertunda, bahkan sampai Desember 2022 nanti. Namun, anggaran tersebut sudah dalam tahap evaluasi di Kemendagri dan tanggal 20 nanti sudah akan diterima hasilnya serta akan ditetapkan sebelum masuk November 2022.

Ia tidak begitu paham dengan akumulasi anggaran yang diajukan, tapi ada tambahan Rp54 miliar dari Dikbud yang termasuk di dalamnya pembayaran gaji Guru PPPK. Untuk tahun 2023, DPRD Sultra mengatakan bahwa gaji guru PPPK tetap akan dianggarkan di APBD induk.

Selain masalah gaji, Bustam mengaku para guru tersebut juga secara spontan mempertanyakan masalah sertifikasi. Namun ia menyarankan untuk bersurat secara resmi sesuai kelembagaan sebagai dasar acuan untuk dilakukan pembahasan.

Diketahui, gaji pokok guru PPPK di Sultra sesuai dengan yang tertera dalam SK yang dikeluarkan per Maret 2022 adalah Rp2.966.000. Sehingga total yang akan diterima selama 9 bulan tersebut kurang lebih Rp27 juta untuk setiap guru PPPK. (A)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini