ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Masyarakat yang masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik (biasa) saat ini harus waspada. Pasalnya, jika ditemukan pengguna KTP non elektronik ini terancam di pidana penjara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rais menjelaskan aturan tersebut sudah berlaku sejak Desember 2014 silam, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) nomor 112, tentang pelarangan penerbitan dan penggunaan KTP Non Elektronik.
“Apa bila ditemukan seseorang masih menggunakan KTP biasa dalam berurusan, maka yang bersangkutan bisa dipidana, terlebih kalau tanggal terbitannya di tahun 2015,” kata Rais, Jumat (7/10/2016)
Rais mengaku sejak dirinya menjabat sebagai Kadis Capil Konawe, ia sudah menekankan para stafnya agar tidak lagi berani mengeluarkan KTP non elektronik, karena selain masyarakat pengguna yang terancam pidana, pegawai tersebut juga akan dapat imbasnya.
“Memang sejauh ini kami masih sering menemukan adanya masyarakat yang menggunakan KTP biasa, hal itu terlihat saat pembuatan KTP Elektronik,” kata dia.
Rais meminta masyarakat Kabupaten Konawe yang belum melakukan perekaman e-KTP Elektronik agar segera mengurusnya. Sebab dalam pengurusan itu tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis, termasuk dengan administrasi pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, serta kartu identitas anak (KIA). (B)
Reporter: Restu
Editor: Jumriati