Baru 5 Hari Menjabat, 2 Anggota Penyelenggara Pilwali Dimundurkan

145
Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu
Hayani Imbu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Baru sekitar 1 pekan dilantik sebagai penyelenggara pemilihan walikota Kendari 2017 pada Rabu (20/7/2016), namun kini 2 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah diberhentikan alias dipecat.

Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu
Hayani Imbu

Kedua anggota PPS yang sama-sama dari Kecamatan Mandonga tersebut resmi diberhentikan Senin (25/7/2016). Penyelenggara tingkat Kelurahan tersebut yakni Syarifa yang bertugas di TPS Kelurahan Labibia dan Hasna Abduh yang bertugas di Kelurahan Anggilowu.

Ketua KPU Kendari Hayani Imbu mengatakan, kedua orang bukan diberhentikan tapi lebih tepatnya mundur dengan sendirinya. Olehnya diganti oleh daftar tunggu calon PPS lain karena terkait dengan masalah kepatutan. Suami dari 2 anggota PPS tersebut merupakan penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU mendapat informasi setelah pelantikan dan ketika dikroscek informasi ternyata benar ada 2 pasangan suami istri di penyelenggara, suami di PPK dan istri di PPS. Olehnya KPU Kendari memberi pilihan suami atau istri harus mundur sehingga 2 orang istri di PPS yang mengalah dan mundur.

Dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013, sebenarnya yang dilarang adalah pasangan suami istri menjadi penyelenggara pada tingkatan komisioner KPU. Hanya persoalan patut atau tidak patut maka kedua PPS itu harus mundur.

“Walaupun tidak ada syarat harus mundur, tapi kan kita menjaga kepatutan saja. Jangan sampai ada masalah di rumahnya siapa yang akan urus keluarganya kalau dua-duanya (suami dan istri) jadi penyelenggara,” kata Teo, sapaan akrab Hayani di Kantor KPU Kendari, Jumat (29/7/2016).

Teo mengaku pada saat seleksi pihaknya tidak mengetahui jika dua pasangan suami istri tersebut mendaftar penyelenggara karena pada saat diumumkan di media tidak ada tanggapan masyarakat. Selain itu, pada saat seleksi wawancara tidak ada pertanyaan yang mengarah terhadap larangan suami istri menjadi penyelenggara.

Pada saat seleksi, KPU fokus pada hal-hal tentang calon perseorangan, pungut hitung, rekam jejak, dan lainnya terkait penyelenggaraan pemilu. Selain itu kata Teo, pada saat seleksi administrasi tidak tercantum soal identitas siapa suami atau siapa istri karena formulirnya sangat sederhana. (B)

 

Repoter : Muhamad Taslim Dalma
Editor    : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini