Begini Kiat DPTSP Buton Genjot Restribusi IMB

85
Kepala DPTSP Kabupaten Buton Awaluddin
Awaluddin

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPTSP) Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki kiat tersendiri dalam menggenjot retribusi di sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah itu.

Kepala DPTSP Kabupaten Buton Awaluddin menjelaskan, salah satu kiat yang dia terapkan adalah dengan berkolaborasi dengan instasi lain yang ada di jajaran Pemda setempat, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tata Ruang serta Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Dikatakannya, saat ini pendapatan daerah melalui retribusi IMB di kabupaten Buton terhitung sejak awal tahun 2018 hingga saat ini baru mencapai Rp.24 juta. Nilai ini masih sangat rendah, sebab banyak masyarakat di daerah belum memiliki pemahaman dan kesadaran akan pentingnya IMB.

“Ini sangat kecil dibandingkan jumlah rumah masyarakat. Angka Rp 24 juta itu merupakan dari izin bangunan secara keseluruhan sesuai data yang ada pada kita,” kata Awaluddin, Kamis (31/5/2018).

(Baca Juga : Kali Kelima, Kabupaten Buton Kembali Raih WTP)

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya berinisiatif membentuk tim gabungan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait di Pemda Buton untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang belum memiliki IMB.

Dia menyebutkan, biaya IMB berbeda-beda, mengikuti presentase biaya pembangunan gedung. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemda Buton, nilainya sebesar 5 persen.

Sementara bangunan masyarakat yang tidak memiliki IMB, maka disanksi, baik berupa teguran ataupun pembongkaran paksa, sesuai Perda yang berlaku. (C)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini