Benarkah Langkah Gubernur SULTRA?

500 TKA dalam Perspektif Hukum, SDM, Ekonomi dan Covid19
M. Ridwan Badallah

(Bagian 1 dari 3 tulisan)
Beberapa minggu terakhir, wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) disuguhkan polemik. Diizinkannya 500 TKA masuk Bumi Anoa. Adanya pertemuan Gubernur, Forkopimda, tokoh masyarakat dan mahasiswa. Munculnya ancaman demo besar dan kerusuhan bahkan ancaman boikot bandara Halu Oleo oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sampai dengan suguhan pukulan meja dan tetesan air mata, ketua DPRD Provinsi. Semua itu tersaji dengan tema besar “GUBERNUR SULTRA SALAH BESAR MENGIJINKAN 500 TKA”. Benarkan demikian? Atau aksi beberapa oknom masyarakat yang missdata dan informasi saja? Atau bisa jadi, adakah kepentingan penyusup yang bertujuan membuat SULTRA tidak aman?

Baik, berikut saya akan paparkan data valid. Tujuannya semata untuk memberi edukasi kepada masyarakat terkait polemik kedatangan 500 TKA.

1. TKA dalam Perspektif Hukum

Morosi awalnya hanya kampung ditengah hamparan hutan dan persawahan. Masyarakatnya didominasi oleh suku asli, Tolaki. Di tahun 2013, Morosi dikuasai oleh PT. Konawe Putra Propertindo (KPP). Kemudian, oleh pemerintah dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun selang setahun PT. KPP menyerahkan Kawasan tersebut kepada PT. VDNI (kendati sampai sekarang masih terjadi sengketa internal). Di tangan PT. VDNI inilah kemudian Morosi dijadikan Proyek Strategis Nasional yang diresmikan oleh Menteri Perindustrian dan Gubernur SULTRA pada tahun 2019. Sebagai Kawasan Mega Industri, PT. VDNI menginvestasikan dananya sebesar 14 triliun rupiah untuk membangun pabrik terbesar di Indonesia.

Namun belakangan ini PT. VDNI diterpa isu tak sedap. Mulai dari jumlah TKA yang besar dan tidak profesional, tidak memiliki Amdal dan pembuangan limbah, sertifikat tanah dan kurangnya penggunaan tenaga kerja lokal karena diisi oleh TKA tidak ahli.

PT. VDNI sejak tahun 2015 telah mendapatkan izin AMDAL karena salah satu dari 13 persyaratan untuk mendapatkan Ijin Usaha Produksi / IUP (silakan chek di DLH Provinsi) bahkan AMDAL dermaga Jeti pun sejak 2015 telah terbit. Izinnya sudah ada sejak pemerintahan Gubenur H. Nur Alam, SE. M.Si. Jadi tidaklah benar jika menuding Gubernur saat ini (Ali Mazi), telah menutup mata dan membiarkan PT. VDNI beroperasi tanpa izin. Inilah yang saya sebut tuduhan tanpa data.

Bagaimana dengan sengketa lahan?. Persoalan sengketa itu bukanlah kepada masyarakat. Tetapi secara internal antara PT. KPP. Jadi tidak benar jika sertifikat masyarakat diambil secara sepihak oleh PT. VDNI. Dari sini jelas, mengapa mesti diributkan jika itu masalah internal kedua perusahaan?. Jika salah satu pihak dirugikan, maka langkah hukum dapat diambil. Misalnya melalui somasi menggunakan jasa advokat. Bukan dengan jalan demonstrasi ataupun pemboikotan.

Ada pula isu pembuangan limbah tanpa izin. Perlu diketahui bahwa UU 32 / 2009, bagian tiga (Pasal 9 – 11) telah diatur Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Begitu juga paragraph 3 dan 4 telah dijelaskan Baku Mutu Lingkungan Hidup (BMLH). Selanjutnya diatur pada pasal 58 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Pengelolaan B3) dan pasal 59 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) serta pasal 60 tentang penggunaan Dumping yakni pembuangan limbah B3 ke media lingkungan. Keseluruhan pasal ini sangat jelas diatur, sehingga masyarakat harus paham bahwa jika terdapat pembuangan limbah B3 ke media lingkungan maka perlu ditelaah regulasinya. Apakah telah mendapat izin Menteri / Gubernur / Bupati/ Walikota. Jika belum, maka masyarakat wajib mengadukan ke Dinas Lingkungan Hidup pada Bidang Penegakan Hukum agar dilakukan investigasi.

Ada juga yang mempertanyakan kualitas dan kuantitas TKA. Heboh ketika mendengar TKA tidak memiliki kualifikasi keahlian dan jumlahnya sampai dengan 500 orang. Apakah kita telah memiliki data tentang itu? Jika ya, munculkan data tersebut. Sehingga masyarakat tercerahkan, memiliki data yang kuat dalam menganalisa.

UU nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur ketenagakerjaan dan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi yang dimaksudkan adalah setiap tenaga kerja yang memiliki kompetensi harus dibuktikan dangan sertifikat kompetensi. Begitu juga TKA yang dikatakan ahli maka mereka minimal memiliki kompetensi minimal 5 tahun yang dibuktikan oleh sertifikat. Selanjutnya untuk menjabarkan secara detail maka diturunkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (Permenkertrans) nomor 12 tahun 2013 bahwa perusahaan dalam menggunakan TKA harus berdasarkan UU 13/2003, yakni memiliki kompetensi yang dibuktikan oleh seritifikat. Oleh sebab itu, masyarakat yang menuding bahwa mereka tidak kompeten harusnya membuktikan dengan data. Sekali lagi dengan data, bukan teriak demo dan mengancam boikot atau rusuh.

Selanjutnya untuk menguatkan aturan TKA maka dalam dalam Perpres nomor 20/2018 dan Permennaker nomor 10 / 2018 diatur 7 syarat menggunakan TKA dan salah satunya adalah point ketiga, yakni perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia. Dari ulasan diatas, apa yang salah ketika Gubernur menyetujui kedatangan TKA? Karena jumlahnya besar? Tenaga kerja lokal sedikit ? TKA sebagai kuli atau tenaga kerja bukan ahli ?

PT. VDNI telah memproyeksikan jika ke-15 tungku telah selesai dibangun maka perusahaan tersebut membutuhkan 18.200 tenaga kerja lokal. Dan tahun ini telah memperkerjakan 6000 tenaga kerja lokal. Jika dibandingkan TKA yang ada sekarang 398 orang maka hanya 6.3% saja dan dari 2.398.000 jiwa (2019) masyarakat Sultra hanya 0.02 % saja. Bayangkan dengan Malaysia yang mencapai 3.2 juta (10.04%), Singapura 1.13 juta (19.36%) atau UEA 8.4 juta (87%) (Katadata, 2019). Lalu masih pantaskah kita menuding tambahan 500 TKA itu sebagai pengambilan hak-hak atas pekerjaan pribumi. Selain itu, pernahkah kita membayangkan jika beberapa tahun terakhir ini PT. VDNI telah mengirim 80 tenaga kerja lokal ke perguruan tinggi di China untuk belajar selama setahun.

Program Pendidikan dilakukan pada 46 tenaga lokal pada bidang peleburan logam di Universitas Yunnam Kunming Metallurgical; 34 orang pada bidang Pembangkit listrik di Yancheng Institute of Technology. Pemberangkatan pertama pada 20 Mei 2018 dan kedua pada September 2018. Selanjutnya program berikutnya, PT. VDNI akan membuat perguruan tinggi pertambangan di SULTRA.

Berdasarkan ulasan di atas, masihkah kita mengatakan bahwa pertambangan di SULTRA (Morosi) tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat ?.
Mari kita sudahi polemik yang tidak elok ini. Beri asupan edukasi untuk masyarakat dengan memberikan informasi positif dan sehat.

Bersambung ke 500 TKA Dalam Perspektif Sumber Daya Manusiaa (Bagian II)

 


Oleh : M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM.
Penulis adalah Kepala Bidang Sosial dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini