Berkas Kasus Aswad Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

30
Aswad Sulaiman
Aswad Sulaiman

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan berkas Aswad Sulaiman ke Kejaksaan Negeri Konawe pada Rabu (27/07/2016) untuk kemudian dilengkapi administrasinya dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

Aswad Sulaiman
Aswad Sulaiman

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Janes Mamangkey saat di hubungi awak ZONASULTRA.COM via telepon selulernya siang tadi, (29/07/2016) menyampaikan, bahwa pihak Kejaksaan sudah menyerahkan, berkasnya ke Kejaksaan Negeri Konawe.

” Kita sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan Negeri Konawe, jadi status pengendalian administrasinya sudah kewenangan Kejari Konawe,” ungkap Janes.

Janes menjelaskan jika berkas dari Aswad ini akan diteliti kembali di Kejaksaan Negeri Konawe dan akan dilengkapi surat dakwaannya, “setelah semuanya lengkap, barulah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Janes.

Sebelumnya, Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra sejak 20 Januari 2016 lalu.
Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.2,3 miliar.

Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.

Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor      : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini