ZONASULTRA.COM, RAHA – Kabupaten Muna tahun ini kemungkinan tidak akan mendapat jatah penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
“Jadi secara teknis Kabupaten Muna dipastikan tidak ada penerimaan CPNS, baik dari jalur umum maupun jalur penerimaan honorer,” kata Kepala BKPSDM Muna La Kusa dikantornya, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, hal ini disebabkan karena serapan gaji terhadap dana alokasi umum (DAU) kurang lebih 70 persen. Sementara, pada standar nasional serapan gaji terhadap DAU itu maksimal 50 persen. Selain itu, rasio jumlah penduduk dan jumlah pegawai di Muna sekitar 2,3 persen, sementara standar itu 1,5 persen.
“Jadi baik KemenPANRB dan BKN ini akan merujuk pada kriteria secara teknis itu,” jelasnya.
Kata La Kusa, khusus penerimaan CPNS dari jalur honorer, Muna juga tertunduk dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di mana dalam UU ini tidak mengenal honorer yang ada itu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Mantan Kabag Humas di era Ridwan Bae ini menegaskan, dalam penerimaan PNS ini bukanlah kewenangan kepala daerah selaku pembina pejabat kepegawaian. Akan tetapi, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah (Pemda) hanya bisa mengusulkan dan keputusannya dari pemerintah pusat. Bisa ada penerimaan, kecuali presiden mengatakan semua rakyat di daerah dapat jatah penerimaan, maka Muna bisa ada di dalamnya, tetapi kalau presiden kembalikan pada kementerian terkait untuk melakukan analisa, maka saya pesimis Muna akan dapat formasi,” ungkapnya.
Untuk itu, La Kusa menghimbau kepada para tenaga honorer untuk tidak terlalu gampang percaya dengan pihak-pihak yang mengaku bisa memfasilitasi keinginannya untuk menjadi CPNS dengan iming-iming sejumlah uang.
“Kita harus berhati-hati dengan hal-hal yang seperti itu,” katanya. (B)