BPJAMSOSTEK Sultra Bayar Klaim 3.994 Peserta dan Ahli Waris

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyiddin Dj
Muhyiddin Dj

ZONASULTRA.COM, KENDARI – BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membayarkan klaim sebesar Rp30,4 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Juni 2020. Adapun jumlah klaim tersebut dibayarkan kepada 3.994 peserta dan ahli waris.

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyiddin Dj mengatakan total jumlah peserta yang telah melakukan klaim berdasarkan program manfaat Jaminan Kematian sebesar 2 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 4 persen, Jaminan Hari Tua sebesar 77 persen, dan Jaminan Pensiun sebesar 17 persen.

Di Sultra, banyaknya peserta yang melakukan pengajuan klaim disebabkan beberapa hal. Di antaranya yaitu peserta meninggal dunia, peserta mengalami kecelakaan pada saat berangkat, berada, maupun pulang dari lokasi kerja, memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia merinci faktor penyebab pengambilan klaim berdasarkan jumlah peserta yang mengajukan klaim meninggal dunia sebesar 2 persen, peserta mengalami kecelakaan pada saat berangkat, berada, maupun pulang dari lokasi kerja sebesar 4 persen, memasuki usia pensiun sebesar 17 persen, mengundurkan diri sebesar 64 persen, dan mengalami PHK sebesar 13 persen.

BACA JUGA :  Semua Petugas Pemilu di Sultra Tak Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Baca Juga : Bupati Konsel Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Bantu Warga Terdampak Covid-19

“BPJAMSOSTEK tidak hanya memberikan manfaat program yang maksimal kepada seluruh peserta di Sultra, BPJAMSOSTEK juga turut berinovasi untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta walaupun dalam keadaan pandemi Covid-19,” jelas Muhyiddin melalui rilis, Senin (6/7/2020).

Saat ini, kata dia, pelayanan pengajuan klaim di BPJAMSOSTEK Sultra dapat diakses dalam bentuk online atau offline. Keduanya tetap mengedepankan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Bentuk pelayanan pengajuan klaim secara online melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Dijelaskan, pengajuan klaim menggunakan mekanisme Lapak Asik harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu di website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Setelah mengambil nomor antrean, petugas dari BPJAMSOSTEK akan menghubungi peserta untuk melakukan verifikasi berkas melalui videocall.

BPJAMSOSTEK juga berinovasi dengan membuat mekanisme pelayanan klaim secara offline menghadapi adaptasi kebiasaan baru, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pelayanan pengajuan klaim yang dimaksud tersebut adalah One to Many. Peserta datang ke kantor untuk melakukan pengajuan klaim dengan menggunakan mekanisme One to Many. Untuk itu, kantor cabang BPJAMSOSTEK telah menyediakan bilik-bilik yang telah dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara konferensi video.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Siap Lindungi Atlet Sultra yang Berlaga di Porpov XIII

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Nelayan PPS Kendari

“Melalui metode ini, petugas dapat langsung melayani lebih dari satu peserta secara bersamaan,” tambahnya.

Muhyiddin menambahkan BPJAMSOSTEK selalu berusaha memberikan pelayanan dengan manfaat yang maksimal dan mekanisme pelayanan yang inovatif, mulai dari pelayanan manfaat program yang dimaksimalkan sampai dengan mekanisme pelayanan yang dipermudah.

“Semua itu merupakan komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. BPJAMSOSTEK menyelenggarakan empat program manfaat yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini