BPR Bahtermas Konsel dan Kejari Konsel Jalin Kemitraan Selamatkan Aset Daerah

BPR Bahtermas Konsel dan Kejari Konsel Jalin Kemitraan Selamatkan Aset Daerah
KEMITRAAN- Direktur Operasional BPR Bahteramas Konsel Fathur Rahman Amin (kacamata) bersama Kajari Konsel Afrillianna (kedua dari kanan) saat memperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama bantuan hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah, Selasa (8/6/2021) di Kejaksaan Negeri Konsel, Andoolo.(ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe Selatan (Konsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menjalin kemitraan dalam menyelamatkan aset daerah.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan dokumen kerja sama antara BPR Bahteramas Konsel dan Kejari Konsel, Rabu (2/6/2021) lalu di Andoolo.

Komisaris BPR Bahteramas Konsel Sahlul mengatakan, tujuan dari adanya kemitraan itu agar dana pinjaman yang bermasalah yang diperoleh nasabah dari BPR Bahteramas Konsel segera dikembalikan.

Apalagi dana yang digunakan dalam hal pemberian fasilitas kredit ke masyarakat adalah dana dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa di Kabupaten Konsel atau bisa dikatakan sebagai aset daerah.

“Jadi kita minta bantuan hukum dalam hal penagihan kredit bermasalah ini,” ungkap Sahlul melalui siaran persnya, Senin (7/6/2021).

Ia menyebutkan setidaknya ada 13 persen dari platform kredit yang tersalurkan masuk kategori kredit bermasalah.

Nantinya, pihak BPR Bahteramas Konsel akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Konsel untuk melakukan upaya komunikasi tindak lanjut penyelesaian kewajiban kepada nasabah, yang diawali dengan memberikan surat panggilan ke nasabah untuk hadir di Kejari Konsel guna memberikan keterangan.

Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi nasabah dan belum ditemukan penyelesaian maka akan dilakukan upaya hukum lainnya termasuk penyelesaian melaui Pengadilan Negeri (PN) Konsel.

Kendati demikian, BPR Bahteramas Konsel juga sudah melakukan upaya penagihan secara persuasif namun tidak membuahkan hasil. Apalagi nasabah yang menunggak adalah nasabah dengan dana pinjaman yang cukup besar.

Ia berharap agar nasabah yang merasa memiliki tunggakan kredit di BPR Bahteramas Konsel bisa diselesaikan secepatnya dan bisa bertanggungjawab.

Untuk diketahui ruang lingkup dari kerja sama ini meliputi menangani dan menyelesaiakn permasalah hukum, memberikan petimbang hukum, pandapat hukum serta pendampingan hukum.

Kemudian, menjadi mediator dan fasilitator dalam hal menyelesaikan sengketa dan perselisihan hukum.

Sementara itu, Direktur Operasional BPR Bahteramas Konsel Fathur Rahman Amin
menyebutkan, salah satu tujuan didirikannya BPR Bahteramas yakni memberikan keuntungan sebesar-besarnya kepada daerah melalui dividen.

Sehingga diharapkan menjadi penyumbang penghasilan buat daerah dan berujung pada kesejahteraan masyarakat Sultra secara umum dan masyarakat Kabupaten Konsel secara khusus melalui program yang baik.

Kemudian, Kajari Konsel Afrillianna
menjelaskan bahwa kejaksaan hadir untuk membantu pemerintah dalam upaya penyelamatan aset daerah salah satunya, sehingga melalui kerja sama ini ia berharap bisa membantu menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah tersebut. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini