Bupati Kolut Apresiasi Kesadaran Masyarakat Taat Pajak

226
Bupati Kolut Apresiasi Kesadaran Masyarakat Taat Pajak
PEMBAYARAN PAJAK - Bupati H Nur Rahman Umar dan Wakil Bupati H Abbas saat menerimah aplikasi e-Filing untuk pembayaran pajak yang episien dan epektif. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Bupati Kolaka Utara (kolut) H Nur Rahman Umar menerima Kunjungan Kerja (kungker) Kepala Kantor Pelayaanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, Hendrayana Surasantika pada Minggu (31/3/2019) di rumah jabatan bupati.

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil bupati H Abbas,Kadis PMD Taupiq Burhan dan Inspektorat Kolut Alimus Marzuki beserta rombongan KPP Kolaka.

Dalam kesempatan itu Nur Rahman Umar tidak hanya mengapresiasi Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan warga Kolut untuk kesadaran taat pajak dan tepat waktu. Ia juga menilai keaktifan pembayaran pajak secara langsung dapat membantu pemerintah, karena uang pembayaran pajak murni digunakan untuk pembangunan Kolut kedepan

“Kami harap semua ASN dan masyarakat Kolut untuk membayarkan obyek pajak dan semua kegiatan yg kena pajak tepat waktu,” kata Nur Rahman saat

Kunker Kepala KPP ini, untuk mensosisasikan pelaporan pajak secara aplikasi online e-Filing yang lebih efektif, efisien dan cepat bagi setiap wajib pajak untuk tidak dikenai sangsi akibat keterlambatan menyetorkan pajaknya.

(Baca Juga : Begini Cerita Bupati Kolut Setahun Berjuang Datangkan Mentan)

Bupati yang didampingi Waki Bupati, H Abbas, Kadis PMD dan Inspektorat Kolut menyerahkan hibah tanah untuk pembamgunan kantor KPP seluas 2.085 meter yang lokasinya berada di samping kantor pertanahan.

“Saya minta pada Kadis PMD untuk menyiapkan staf yang khusus menangani ketaatan setoran pajak pemerintah desa,” ujar Nur Rahman.

Ia juga mengharapkan setiap ASN dan masyarakat Kolut untuk menyetorkan pajaknya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebab pajak yang dibayarkan sangat bermamfaat bagi pembangunan daerah dan bangsa.

“ASN dan masyarakat harus melaporkan objek pajaknya, sekaligus membayar pajaknya tepat waktu, pajak merupakan kewajiban masyarakat pada negara. Baik pribadi atau badan usaha yang nantinya pajak akan digunakan untuk keperluan negara,” tukas Nur Rahman. (c)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini