ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk satu orang pengedar narkoba yang merupakan buronan pada Jumat (14/ 10/2016) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pria dengan nama La Ibi ini berhasil diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Ronggo Warsito Kota Raha, Kabupaten Muna.
Dari kediamainnya, Tim Pemberantasan BNNP Sultra yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP A. Karim Samandi, SH bersama tim pemberantasan BNN Kabupaten Muna berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 17,58 gram.
Karim Samandi yang dikonfirmasi melalui akun Whatsappnya mengungkapkan, barang haram tersebut disembunyikan di dalam lemari tepatnya dilitan baju.
“Selain itu, dari hasil penggeladahan petugas juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik bening untuk membungkus sabu, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 850.000,00 yang merupakan hasil penjualan sabu,” ungkap Karim melalui akun whatsapp BNNP.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeladahan di kamarnya, tersangka sempat mengelak jika sabu dalam lipatan baju yang ditemukan oleh petugas adalah barang titipan dari seorang teman tersangka, namun akhirnya ia mengakuinya.
Saat ini, Tersangka La Ibi saat ini telah dibawa tim pemberantasan BNNP Sultra dari Muna menuju Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNP Sultra, dan diperkirakan akan sampai di Kendari subuh nanti (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki