ZONASULTRA.COM,ANDOOLO- Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tersangka berinisial DA (16) di salah satu desa, Kecamatan Landoono pada senin (6/7/2020). Remaja itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor 27 tanggal 26 Juni 2020 yang dilaporkan di Polsek Landono. Setelah itu polisi menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor 21 tanggal 6 juli 2020 terhadap DA.
Kasatreskrim Polres Konsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengatakan, proses pencabulan tersebut terjadi pada 21 Juni 2020 lalu. Saat itu, korban pergi bermain di rumah temannya. Pada saat yang bersamaan pelaku tengah berada di rumah tersebut, dan langsung datang mendekati korban, menarik tangannya menuju ke dalam kamar. Dalam kamar itu tersangka langsung melakukan perbuatannya.
“Korban menangis kesakitan, setelah di rumah korban mengadu ke ibunya sehingga ibunya melaporkan ke polisi,” kata Fitrayadi saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).
Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan polres konsel. Tersangka yang masih di bawah umur, proses penyidikannya mengacu pada Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 81 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (B)