Cabuli Anak di Bawah Umur, Tujuh Warga Pasarwajo Ditahan

200
pencabulan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Tujuh warga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak dibawah umur demi melampiaskan hawa nafsunya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di lokasi yang sama secara bergiliran.

pencabulan
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Samsudin SH, Senin (21/11/2016) mengatakan para pelaku ini melakukan aksi bejatnya di Lapangan sepakbola Stadion Wagola , Kecamatan Pasarwajo pada Sabtu malam (19/11/2016) sekitar pukul 20.30 Wita. Kejadian itu berawal saat korban dengan inisial WN (16) tahun tersebut dijemput di rumahnya dusun Asa Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo.

Pelaku utama , LDTN (23) Warga Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo menjemput korban untuk diajak jalan – jalan, namun setibanya di lapangan Stadion pelaku kemudian menyetubuhi korban. Setelah selesai, LDTN kemudian menyampaikan kepada teman-temannya dan korban langsung digilir.

” Setelah tiba di TKP, mereka saling berhubungan badan layaknya suami istri. Kemudian pelaku utama menyampaikan ke teman-temannya, dan korban digilir berhubungan badan secara bergilir, “jelas Samsuddin.

Setelah para pelaku melampiaskan nafsunya, korban ditinggalkan di lapangan stadion, akhirnya ditemukan warga setempat dalam keadaan pingsan dan telanjang bulat. Setelah kejadian itu, esok harinya korban dan kedua orang tuanya pada Minggu pagi (20/11/2016) datang melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton.

“Korban sementara berada dirumahnya dalam keadaan loyo, sehingga belum bisa kita gali keterangan lebih jauh, tapi korban sudah divisum dirumah sakit dan hasilnya belum keluar, dan menurut keterangan para pelaku mereka melakukan itu sudah tiga kali diwaktu yang berbeda dengan korban yang sama,” jelasnya.

Adapun tujuh pelaku tersebut masing – masing adalah warga Dongkala, Kecamatan Pasarwajo dengan inisial LDTN (23) tahun, NS (31) tahun, JN (23), MN (17) tahun, MHD (27) tahun, JS dan satunya lagi LND (41) tahun Warga desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo.

Untuk sementara, lanjut Samsudin, enam pelaku telah berhasil ditangkap di rumahnya masing – masing pada hari Minggu (20/11/2016) dan sudah diperiksa serta sudah dikeluarkan surat perintah penahanannya. Satu pelaku lain yakni JS masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.

“Mereka berhasil kita tangkap tersebut dirumahnya masing – masing, tapi yang satunya masih melarikan diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76 C UU Kepolisian Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini