Dahlan Moga Pertanyakan Berkas Penetapan Tersangka DAK Muna yang Tidak Cantumkan Kerugian Negara

237
Ketua tim kuasa hukum Dahlan Moga
Dahlan Moga

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kuasa Hukum tersangka Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna tahun 2015 Dahlan Moga, mempertayakan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait penetapan tersangka kliennya Ratna Ningsih, yang dalam berkas penetapannya tidak tercantum kerugian negara sebagaimana yang disebutkan selama ini yakni Rp41 miliar.

Ketua tim kuasa hukum Dahlan Moga
Dahlan Moga

“Kami simpulkan tidak ada kerugian negara. Kalau ada pasti kami baca dalam berkas penetapan tersangka atau tidak disebutkan,” kata Dahlan Moga di PN Raha Kelas II, Rabu (11/1/2018).

Kata Dahlan, seperti yang selama ini dirinya baca di berbagai media bahwa ada kerugian negara sebanyak Rp41 miliar, tetapi dalam berkas penetapan Ratna NIngsih sebagai tersangka tidak disebutkan nilai kerugian atas dugaan korupsi yang dilakukan. Menurutnya, ini ada semacam berita bahwa ada sinyalemen pihak Kejaksaan menentukan sendiri kerugian baru menetapkan tersangka.

“Jadi kami mengambil kesimpulan penetapan tersangka kasus DAK Muna tahun 2015, tidak sah atau batal demi hukum,” tegasnya.

(Baca Juga : Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Ratna Ningsih Sesalkan Sikap Kejari Muna)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp41 miliar pada Kamis (21/12/2017). Lima orang tersangka tersebut yakni Ratna Ningsih, Taslim, Hasanuddin, Hasrun dan Idrus Gafiruddin.

“Kelima tersangka itu salah satunya kita tetapkan dua kali tersangka yakni Ratna Ningsih mantan Kadis DPPKAD dan pengelolaan deposito. Kemudian Taslim selaku Kabid Anggaran DPPKAD, Hasanuddin sebagai PPK di Dinas PU, Hasrun sebagai Kabid Perbendaharaan dan Idris Gafiruddin sebagai pemegang kas daerah atau kuasa BUD,” kata Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan di Aula Kejari Muna, di medio Desember 2017 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ini dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini