Diduga Hendak Curi Sapi, Dua Orang Ini Diringkus Polisi

318
Diduga Hendak Curi Sapi, Dua Orang Ini Diringkus Polisi
PENCURI SAPI - Para pelaku dugaan pencuri sapi memasukkan seekor sapi didalam mobil Toyota Avanza untuk dibawa namun mereka berhasil diringkus tim Buser Polres Bombana di Tahiite Desa Rau- Rau Kecamatan Rarowatu, pelaku merupakan pelaku tindak pidana pencuri sadis dengan TKP Taman Rawa Aopa 11 Kg Emas. (Andi Hasman/ZONASULTRA.COM)
Diduga Hendak Curi Sapi, Dua Orang Ini Diringkus Polisi
PENCURI SAPI – Para pelaku dugaan pencuri sapi memasukkan seekor sapi didalam mobil Toyota Avanza untuk dibawa namun mereka berhasil diringkus tim Buser Polres Bombana di Tahiite Desa Rau- Rau Kecamatan Rarowatu, pelaku merupakan pelaku tindak pidana pencuri sadis dengan TKP Taman Rawa Aopa 11 Kg Emas. (Andi Hasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Personil Kepolisian Resort (Polres) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses meringkus dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencuri ternak (sapi).

Masing- masing pelaku bernama Ambo Unga bin Loddang (32) dan Aco Sam bin Samaila (37) yang menggunakan mobil  mini bus  berwarna pink saat beraksi.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (2/4/2017) tepatnya pukul 14.00 wita yang bertempat di Dusun Tahiite Desa Rau-Rau Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bombana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bestari Hamonangan Harahap yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengetahui adanya para pelaku beraksi dengan menyimpan barang bukti sapi didalam mobil Toyota Avanza berwarna pink dengan nomor polisi DT 7629 GE.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

“Para pelaku memang sudah kami TO sejak sebulan lalu. Mereka kerap menipu dengan menggunakan nama orang lain untuk mengambil sapi warga,” ungkapnya

Lanjut pria berpangkat dua bunga dipundak ini, Ambo Unga ini merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang kerap menggunakan kekerasan saat melakukan aksinya dengan tempat kejadian perkara (TKP)  Taman Nasional  Rawa Aopa sebanyak 11 Kg emas.

“Untuk saat ini kami sedang melakukan penyidikan mendalam terhadap dua pelaku tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku tersebut masih memiliki LP yang lain yang belum terungkap,” ungkapnya

Karena perbuatan yang melanggar hukum tersebut, kedua pelaku tersebut melanggar pasal 372 dan 378 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (B)

 

Reporter: Andi Hasman
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini