ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Kadis Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin, Fatmawati Kasim Marewa.
Fatmawati diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sultra Nur Alam. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi di kantornya jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Menurut Priharsa, Fatmawati diperiksa lantaran diduga kuat mengetahui aliran uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyangkut Gubernur Sultra Nur Alam.
Sebelumnya, Fatmawati sempat diperiksa di Jakarta pada 31 Agustus yang lalu.
Terkait pemanggilan istri Kadis ESDM ini, Priharsa belum dapat memastikan kehadirannya dalam periksaan kali ini. “Nanti saya cek dulu,” ujar Priharsa singkat.
Berita Terkait :
– Rumah Pribadi Gubernur Sultra Lengang Pasca Putusan Praperadilan
– Kalah Praperadilan, Kubu Nur Alam Langsung Lesu
– Kepala Biro Hukum KPK : Penahanan Nur Alam Lebih Cepat Lebih Baik
Untuk diketahui, Gubernur Sultra tersandung kasus dugaan korupsi terkait pengeluaran SK dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bombana dan Buton.
Hingga saat ini lebih dari 50 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah ini. KPK sendiri belum sempat melakukan pemeriksaan langsung terhadap tersangka Nur Alam, lantaran yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan kepada Nur Alam. (A)
Reporter : Rezki Arifiani
Editor : Rustam