Diduga Lakukan Penipuan, PT TMM Kini Berurusan dengan Polisi

724
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi CPNS KI/K2 Bombana
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Ditreskrimum Polda Sultra saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga telah dilakukan oleh direktur perusahaan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) H Tri Firdaus Akbar Syah.

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi CPNS KI/K2 Bombana
Kompol Dolfi Kumaseh

Perusahaan tersebut dianggap menipu dan menggelapkan hasil produksi ore nikel PT Kimco Citra Mandiri (KCM). Penyelidikan ini dilakukan penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda Sultra menyusul adanya laporan LP Nomor 380/XII/Polda Sultra .

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. Walau belum ada saksi yang diperiksa, namun pihak pelapor dari PT KCM sudah memberikan keterangannya.
Dari informasi , PT TMM melanggar perjanjian yang dibuat antara keduanya. Dolfi mengatakan sejak 2013 PT TMM selaku pihak pertama, pernah membuat perjanjian kepada PT KCM untuk melakukan penggalian, pengangkutan dan pengelolaan ore nikel di lahan PT TMM seluas 138,9 hektar yang terletak di Desa Morombo, Kecamtan Langkikima, Konawe Utara (Konut). PT. KCM yang melakukan pengelolaan dan PT TMM hanya diberikan fee atau bagi hasil.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Karena kan ceritanya PT TMM yang punya IUP, jadi PT KCM yang mengola. Namun perjanjian itu dialanggar,” kata Dolfi Kumaseh ditemui di ruangannya, Selasa (14/3/2017).

Menurut laporan yang diterima Dolfi, sejak perjanjian itu berjalan PT TMM justru tidak melakukan aktifitas. Nanti pada 2016 PT TMM baru melakukan aktifitasnya. Namun PT TMM justru yang melakukan pengangkutan, penggalian ore nikel bukan PT KCM. Hasil produksi ore nikel sebanyak 6.500 metrik ton pun dijual kepada PT Bintang.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Makanya penyidiknya masih menyelidikinya. Menunggu saksi-saksi hadir dulu,” jelas Dolfi.

Dari laporan itu, Direktur Utama PT KCM bernama H Teuku Badruddin yang menjadi korban. Barang bukti yang telah diterima penyidik untuk memproses kasus ini berupa satu rangkap foto copy perjanjian kerja sama operasi penggalian, pengangkutan, dan penjualan nikel dan satu rangkap foto copy addendum perjanjian penggalian, pengangkutan. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini