ZONASULTRA.COM, RAHA – Puluhan warga Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Bupati Muna, Rabu (7/3/2018). Mereka mendesak Bupati Muna LM Rusman Emba memberhentikan Lurah Laimpi dari jabatannya karena diduga menaikkan harga beras sejahtera (rastra) secara sepihak.
Koordinator aksi Mahmud mengatakan, dirinya bersama warga Kelurahan Laimpi mendatangi kantor Bupati Muna untuk mengadukan Lurah Laimpi. Pihaknya menilai Lurah Laimpi sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pihak penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat sekitar.
Dalam pembagian beras restra, lurah diduga menaikkan harga secara sepihak dan melakukan pengurangan volume (kg) yang diterima warga. “Kita masyarakat dikenakan biaya itu dari yang sebelumnya sebesar Rp32 ribu per kilo dan sekarang naik menjadi Rp38 ribu per kilo termasuk sumbangan masjid,” kata Mahmud.
Tak hanya masalah beras, ada juga perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Lurah Laimpi dengan memecat kepala rukun kampung (RK) tanpa ada kesalahan yang pasti berkaitan dengan pelaksanaan kinerja sebagai RK. Selain itu juga, Lurah Laimpi melakukan pemotongan honor perangkat di kelurahan tersebut.
“Olehnya itu, kami meminta kepada Bupati Muna LM Rusman Emba segera memberhentikan Lurah Laimpi. Kalau ini tidak dipenuhi dalam 2×24 jam, kami (warga Laimpi) akan menyegel kantor tersebut dan melaporkan masalah ini kepada pihak penegak hukum,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga Laimpi, Bupati Muna LM Rusman Emba mengatakan, persoalan penonaktifan atau pemecatan, menurutnya itu ada mekanismenya.
“Untuk persoalan ini, saya akan membuat tim menunjuk Asisten III Edi Uga dan pihak inspektorat untuk langsung turun ke lapangan mengecek permasalahan ini. Saya minta juga warga Laimpi untuk mendampingi mereka dalam pemeriksaan ini,” kata mantan anggota DPD RI ini.
“Saya pastikan paling lama besok pagi sudah ada tim klarifikasi di lapangan untuk mengecek kebenaran informasi dari teman-teman yang datang hari ini,” ungkapnya. (B)