Dinilai Lakukan Pungli, BPD Sopura Ancam Polisikan Kadesnya

150
ilustrasi-pungli
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Ketua Badan ‎Permusyawaratan Desa (BPD) Sopura Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ansar Naki berencana mempolisikan Kepala Desa (Kades) Sopura, Patongai karena dinilai melakukan pemotongan insentif dan tidak melibatkan BPD dalam mengerjakan proyek di desanya.

Tim Saber Pungli Polda Sultra OTT Dua Pelaku Terduga Suap
Tim Saber Pungli Polda Sultra OTT Dua Pelaku Terduga Suap

Menurut Ansar Naki, pemotongan intensif BPD sebesar Rp 50 ribu per orang oleh Patongai itu identik dengan Pungutan Liar (Pungli) karena dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas, serta tidak melalui musyawarah dengan aparat BPD lainnya.

Selain memotong insentif BPD, ternyata Patongai juga memotong insentif Kepala Dusun sebesar Rp. 250 ribu per orang. Pemotongan insentif kedua lembaga perangkat desa itu diduga digunakan sebagai biaya operasional Sekretaris Desa yang merupakan anak kandung Kades Sopura.

“Harusnya BPD mendapat insentif Rp 1.500 ribu tapi dipotong Rp 50 ribu, begitupun kepala dusun harusnya Rp 3.750 ribu dipotong Rp 250 ribu. Menurut Pak Kades itu biaya untuk operasional Sekdes yang masih anaknya Pak desa. Ini kami anggap pungutan liar. Karena itu rencana kami akan laporkan ke polisi,” kata Ansar Naki kepada sejumlah awak media di Kolaka, Rabu (7/6/2017)

‎Selain itu, Ansar mengaku bingung dengan tindak tanduk Kadesnya itu. Sebab Dana Desa untuk pekerjaan fisik mereka tidak tahu prosesnya seperti apa, juga tidak ada pertemuan dengan pihak BPD, tiba-tiba sudah dilakukan pekerjaan.

“Hanya Kades dan tim teknis desa yang berfungsi, yang lain tidak difungsikan. Selain itu pengupahan tidak ditahu, papan proyek tidak ada dan anggaran dana desa yang diberikan tidak tahu, sebab yang tahu hanya kades dan langsung dikerja,” ungkapnya.

Ansar mengaku banyak kejanggalan pengelolaan dana desa di Sopura . Pengelolaanya dikerjakan sedniri oleh kade dan sekdes yang diketahui merupakan anak dari Kades Sopura.

Selain itu, Ansar juga mengungkapkan kalau sampai hari ini Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sopura tidak ada kejelasan, serta belum ditetapkan. Sementara dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sudah jelas fungsi BPD adalah merencanakan anggaran dan mengawasi pemerintah desa. Namun anehnya Kades sudah melakukan berbagai kegiatan fisik menggunakan dana desa.

“Karena itu kami akan membuat surat mosi tidak percaya pada Kades,” tegas Ansar Naki.

Sementara Kades Sopura Patongai melalui telepon selulernya membantah hal itu. Bahkan dia meminta supaya dipertemukan dengan ketua BPD Ansar, untuk mengklarifikasi pernyataannya itu.

“‎Siapa yang potong-potong, jangan sembarang mengadu barang tidak benar itu. Saya tidak pernah melakukan hal itu,” tegasnya.

Karena itu Patongai mengaku akan memanggil Ansar untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. (B)

 

Reporter : Abdul Saban
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini