ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton 2011/2012 dengan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun. Hamdan yang diperiksa sekitar dua jam mengaku ditanyai seputar pengambilan putusan perkara di MK.
“Dalam pemeriksaan saya hanya dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara yang sebenarnya sudah ada lengkap dalam putusan perkara itu,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Menurut Hamdan, dirinya memberikan konfirmasi atas fakta-fakta yang sudah tertulis dalam berkas perkara tersebut kepada penyidik KPK.
(Berita Terkait : KPK Periksa Mantan Ketua MK Terkait Kasus Suap Umar Samiun)
Sementara terkait masalah uang, Hamdan mengaku tidak tahu menahu tentang dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menyeret nama Bupati Buton itu. “Itu semua saya sampaikan, saya tidak tahu, nama CV sendiri saya tahu setelah berkas perkara itu,” jelas mantan Ketua MK ini lebih lanjut.
Menurut Hamdan proses persidangan dalam sengketa Pilkada Buton berjalan seperti biasa, seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan tersebut.
Selain Hamdan, KPK juga memeriksa beberapa saksi yakni, Muhammad Alim (mantan Hakim MK), La Uku (mantan calon bupati Buton), La Dani (mantan calon wakil bupati Buton), I Gede Chandrayasa Hartawan (Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas), Andri Antoni (Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro).
(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin)
Sebagai informasi, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011 kepada mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.
Dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014, Umar pun telah mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Akil. Uang tersebut dikirim ke CV Ratu Samangat, perusahaan milik istri Akil. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati