ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widdi Aswindi. Widdi selaku Direktur PT. Billy Indonesia yang terafiliasi dengan PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) telah diperiksa sebelumnya pada 1 September yang lalu sebagai saksi untuk Nur Alam.
“Diperiksa sebagai saksi untuk NA,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (27/9/2016).
Selain Widdi, KPK juga memeriksa PNS Setda Provinsi Sultra Ridho Insana dan beberapa pihak swasta yakni Edi Janto, Mohammad Junus dan Hasmir. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AHB oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
(Baca Juga : Diperiksa KPK, Petinggi PT. Billy Indonesia Bungkam)
Widdi beserta Pemilik PT. Billy, Emi Sukiati Lasimon dan Kadis ESDM Sultra, Burhanuddin telah dicekal berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo, serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan, Direktur PT Untung Anaugi Abraham Untung dan pemilik PT Kembar Emas Sultra George Hutama Riswantyo.
(Artikel Terkait : Pegawai PT. Billy Indonesia Diperiksa KPK)
Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Kadis ESDM Sultra Burhanuddin dan istrinya Fatmawati Kasim, Kepala Cabang PT Terminal Motor Jakarta Benny Susilo, Direktur PT. Bososi Pratama Andi Uci, Notaris PPAT Andi Nurmadiyanthie dan saksi swasta lainnya.
Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati